Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Publik dikagetkan dengan beredarnya dugaan surat gugatan cerai dan hak asuh anak dari Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada istrinya Veronica Tan. Surat tersebut diajukan pada Jumat 5 Januari 2018
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tempo mencoba menghubungi Fify Lety Indra adik kandung Ahok melalui sambungan telepon dan pesan singkat, namun tidak kunjung direspon hingga berita ini diturunkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Isi surat pengajuan cerai Ahok kepada tergugat Veronica Tan adalah sebagai berikut :
Kepada Ketua Negeri Jakarta Utara Pengadilan Gajah Mada No. 17 Jakarta Pusat
HAL : GUGATAN PERCERAIAN DAN HAK ASUH ANAK
Dengan hormat, Yang bertandatangan di bawah ini:
- FIFI, LETY INDRA, S.H., LLM. S H., M.H.
- JOSEFINA AGATHA SYUKUR, S. H., M,H
Para dan Konsultan Hukum dari Law Firm FIFI LETY INDRA & ini berdasarkan di Jln. Bendungan Hilir IV No. 15, Jakarta Pusat 10210, dalam hal hukum dari dan surat Kuasa Khusus tanggal 4 Januari 2018 (teriampir), bertindak selaku kuasa oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama :
Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA, M.M. alias AHOK.
Tempat tinggal :
Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit. Penjaringan, Jakarta Nama lengkap Tempat Tinggal Utara, yang untuk saat ini bertempat tinggal di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua DEPOK, Jawa Barat
Agama: Kristen Protestan
Pekerjaan: Wiraswasta
Yang kemudian memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya tersebut di atas, selanjutnya disebut PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak terhadap:
Nama lengkap: VERONICA TAN
Tempat Tinggal Jl. Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Agama: Kristen Protestan
Pekeraan: Ibu Rumah Tangga
Selanjutnya disebut TERGUGAT.