Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen Taman Impian Jaya Ancol menyiapkan aturan teknis terkait persyaratan berwisata wajib menunjukkan bukti telah mengikuti vaksinasi Covid-19 atau sertifikat vaksin.
Manajer Komunikasi Korporat Taman Impian Jaya Ancol, Rika Lestari mengatakan, aturan teknis tersebut nantinya melengkapi sistem pembelian tiket dan reservasi secara daring yang dilaksanakan selama ini.
"Prinsipnya Ancol akan mengikuti peraturan yang berlaku. Teknis sedang dipersiapkan, melengkapi sistem pembelian tiket dan reservasi daring (online) yang selama ini dilaksanakan," ujar Rika saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021.
Rika mengatakan, sama seperti tempat rekreasi lain yang mayoritas sahamnya dimiliki Pemprov DKI Jakarta, Ancol pun akan menunggu keputusan dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait wacana wajib menunjukkan bukti vaksin bagi wisatawan yang akan berkunjung.
"Iya, sama. Kami pun menunggu (SE Satgas Tugas Covid-19 DKI terkait pembukaan kembali operasional Ancol)," kata Rika.
Untuk saat ini, operasional kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol masih tutup sementara bagi wisatawan hingga 16 Agustus 2021 sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selama masa penutupan sementara, Ancol melakukan kegiatan pemeriksaan dan perawatan rutin sejumlah fasilitas serta aset yang ada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Pemeliharaan fasilitas yang ada di Ancol tetap terjaga, setiap saat kami kontrol, petugas piket harian tetap masuk bergantian," kata Rika ihwal Ancol juga tengah menyiapkan aturan teknis sertifikat vaksin itu.
ANTARA
Baca juga : PPKM Level 4, Seluruh Penumpang Transjakarta Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini