Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KASUS pembobolan BNI sebesar Rp 1,2 triliun oleh Grup Gramarindo akhirnya memakan korban bintang tiga. Komisaris Jenderal Suyitno Landung pada 17 Oktober 2006 dihukum 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Pengadilan menyatakan bekas Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri ini menerima suap dari Adrian Waworuntu, pelaku pembobolan bank itu, sebuah mobil Nissan X-Trail. Pada Maret 2005 Adrian sudah divonis hukuman seumur hidup.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo