Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Bukan STRP, Kota Depok Wajibkan KIPOP Buat Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto mengatakan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIPOP) wajib dimiliki pekerja, bukan STRP.

12 Juli 2021 | 15.07 WIB

Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang di Stasiun Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 Juli 2021. Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL Commuterline yang berlaku mulai Senin 12 Juli di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang di Stasiun Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 Juli 2021. Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL Commuterline yang berlaku mulai Senin 12 Juli di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Depok – Bukan STRP, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto mengatakan, Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIPOP) wajib dimiliki pekerja yang mengais rezeki di Kota Belimbing ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Orang yang tinggal di Jakarta, Bekasi, Bogor, Tangerang yang bekerja di Depok, harus memiliki KIPOP ketika dia mau masuk Depok,” kata Manto dikonfirmasi Tempo, Senin 12 Juli 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat utama melakukan perjalanan selama pelaksanaan PPKM Darurat, Manto mengatakan, di Kota Depok mempunyai surat sendiri. 

“(KIPOP) ini sama, cuma berbeda sebutannya saja, penggunaannya sama (seperti STRP),” kata Manto. 

Manto mengatakan, syarat memegang KIPOP bagi pekerja sektor esensial dan kritikal di Kota Depok ini diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/274/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tanggal 9 Juli 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa pemberlakuan PPKM Darurat. 

“Kita kan melaksanakan amanah daripada pak Wali ini tertanggal 9 Juli itu kan seperti itu,” kata Manto. 

Namun begitu, lanjut Manto, bagi warga Kota Depok yang bekerja di wilayah Jakarta, tetap harus memegang Surat Tanda Register Pekerja (STRP). “Kalau orang Depok bekerja di Jakarta, dia harus memiliki STRP yang dari Jakarta. Karena dia menembus blokade yang ke arah Jakarta,” kata Manto.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus