Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok – Bukan STRP, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto mengatakan, Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIPOP) wajib dimiliki pekerja yang mengais rezeki di Kota Belimbing ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Orang yang tinggal di Jakarta, Bekasi, Bogor, Tangerang yang bekerja di Depok, harus memiliki KIPOP ketika dia mau masuk Depok,” kata Manto dikonfirmasi Tempo, Senin 12 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat utama melakukan perjalanan selama pelaksanaan PPKM Darurat, Manto mengatakan, di Kota Depok mempunyai surat sendiri.
“(KIPOP) ini sama, cuma berbeda sebutannya saja, penggunaannya sama (seperti STRP),” kata Manto.
Manto mengatakan, syarat memegang KIPOP bagi pekerja sektor esensial dan kritikal di Kota Depok ini diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/274/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tanggal 9 Juli 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa pemberlakuan PPKM Darurat.
“Kita kan melaksanakan amanah daripada pak Wali ini tertanggal 9 Juli itu kan seperti itu,” kata Manto.
Namun begitu, lanjut Manto, bagi warga Kota Depok yang bekerja di wilayah Jakarta, tetap harus memegang Surat Tanda Register Pekerja (STRP). “Kalau orang Depok bekerja di Jakarta, dia harus memiliki STRP yang dari Jakarta. Karena dia menembus blokade yang ke arah Jakarta,” kata Manto.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA