Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JERUJI penjara tak membatasi gerak Muhammad Nazaruddin. Di dalam terungku, terpidana tujuh tahun perkara suap Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang itu tetap leluasa mengendalikan bisnisnya. Ia mendirikan 28 perusahaan baru, memimpin rapat, hingga menginstruksikan "belanja anggaran" ke Dewan Perwakilan Rakyat serta berburu proyek di kementerian dan lembaga pemerintah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo