Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta membuka layanan gratis untuk pemanggilan unit mobil dan motor ambulans bagi warga DKI Jakarta. Fasilitas ini dijamin bebas biaya bagi warga DKI yang sedang mengalami keadaan gawat darurat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada ambulans khusus pasien infeksi, khusus bayi baru lahir, dan kegawatdaruratan medis lainnya," bunyi pengumuman di Instagram @agddinkesdkijakarta pada Kamis, 4 November 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagi masyarakat yang membutuhkan, cukup menelepon nomor 112, 119, atau melalui fitur JakAmbulans pada aplikasi JAKI. Masyarakat yang menggunakan fasilitas ini nantinya bakal dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
Selain untuk warga ber-KTP DKI Jakarta, fasilitas gratis ini juga dapat digunakan untuk masyarakat non-KTP DKI. Syaratnya, penggunaan ambulans harus untuk kondisi kegawatdaruratan.
"Dan berbayar jika keadaan non gawat darurat, ya," bunyi pengumuman @agddinkesdkijakarta.
Selain dapat membantu evakuasi masyarakat di sekitar DKI, unit ambulans AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga melayani evakuasi masyarakat ke luar kota, seperti Lampung dan Jawa Tengah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur 209 tahun 2015 soal AGD.
Adapun jumlah unit ambulans yang tersedia saat ini sebanyak 76 unit. Dalam setiap unitnya, tersedia beragam alat medis seperti alat untuk memeriksa tekanan darah, suhu, alat bantu pernafasan, alat monitor tanda vital pasien, alat penghisap lendir/cairan, alat defibrilator otomatis untuk pasien henti jantung, oksigen, alat untuk penanganan pasien kecelakaan/trauma, dan lain-lain.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu
M JULNIS FIRMANSYAH