Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Cegah Calon Bermasalah, Pansel KPK akan Gandeng BIN hingga Sipil Cek Rekam Jejak

Pansel KPK 2024 mengklaim akan tegas dalam menyeleksi kandidat untuk mencegah terpilihnya pimpinan KPK yang bermasalah.

30 Juni 2024 | 09.01 WIB

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhammad Yusuf Ateh (kiri) bersama anggota panitia saat memberikan keterangan pers di Kantor  Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat 30 Mei 2024. TEMPO/Subekti.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhammad Yusuf Ateh (kiri) bersama anggota panitia saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat 30 Mei 2024. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) 2024 mengklaim akan tegas dalam menyeleksi kandidat untuk mencegah terpilihnya pimpinan KPK yang bermasalah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ketua Pansel KPK, Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan langkah ini melibatkan tidak hanya pemerintah dan lembaga penyelidik, tetapi juga menggandeng partisipasi aktif dari masyarakat sipil. "Salah satu tahapan yang sangat penting dalam seleksi adalah adanya rekam jejak dan permintaan tanggapan dari masyarakat,” kata Yusuf lewat jawaban tertulis kepada Tempo, Kamis, 27 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Permintaan rekam jejak juga diajukan kepada instansi-instansi terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Mahkamah Agung (MA).

Pansel yakin dengan adanya keterlibatan lembaga-lembaga negara dan masyarakat sipil, pihaknya mampu memastikan calon pimpinan KPK yang terpilih tidak memiliki masalah hukum atau pelanggaran etika.

"Kami ingin memastikan bahwa calon-calon yang mendaftar ini betul-betul bersih dan berintegritas," ujar Yusuf.

Selain itu, Pansel KPK melakukan upaya lain untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi. Upaya tersebut antara lain melakukan sosialisasi ke berbagai daerah. Yusuf mengatakan Pansel sudah berkeliling ke sejumlah daerah seperti Surabaya, Medan, dan Makassar, untuk mendorong partisipasi masyarakat.

Yusuf menuturkan masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK agar memperhatikan dengan seksama syarat-syarat yang tercantum dalam pengumuman. "Dokumen yang dikirimkan harus benar-benar sesuai supaya tidak gagal dalam seleksi administrasi," ujarnya.

Yusuf mengatakan pihaknya berpedoman pada sejumlah UU dalam memilih calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Aturan itu antara lain UU Nomor 30 tahun 2002 Tentang KPK. Kemudian untuk calon Dewan Pengawas, Pansel merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu syarat untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK dalam UU tersebut adalah cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik. “Kriteria pokok inilah yang kita terjemahkan lebih jauh sesuai dengan kebutuhan KPK saat ini,” kata Yusuf.

Pendaftaran seleksi calon pimpinan KPK 2024 telah dibuka sejak tanggal 26 Juni 2024 dan akan ditutup pada tanggal 15 Juli 2024. Wakil Ketua Pansel KPK, Arif Satria, menuturkan sudah ada empat orang yang mendaftar sebagai Calon Pimpinan Komisi Antirasuah dan empat orang mendaftar Calon Dewan Pengawas.

"Panitia Seleksi mendorong semakin banyak masyarakat Indonesia yang kompeten dan berintegritas ikut serta mendaftar," kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 Juni 2024.

 

Komposisi Polisi dan Kejaksaan

 

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan opsi mempertimbangkan unsur kepolisian dan kejaksaan dalam komposisi pimpinan KPK merupakan konsekuensi logis bagi panitia seleksi (Pansel). Menurut dia, keberadaan unsur penegak hukum tersebut telah menjadi tradisi dalam pemilihan pimpinan lembaga antirasuah sejak awal berdirinya.

"Dari proses pimpinan yang sebelum-sebelumnya, dari pertama itu nyata ada unsur dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman. Kemudian dari badan audit BPK atau BPKP, kemudian dari unsur masyarakat sipil," ujar Yudi saat dihubungi Tempo, Senin, 24 Juni 2024.

Di luar masalah unsur kelembagaan, Yudi menekankan Pansel KPK seharusnya cermat dalam memilih calon pimpinan yang bersih dari masalah hukum dan pelanggaran etik. “Mereka harus lebih dari itu, yaitu berani mencoret calon pimpinan yang dianggap bermasalah dari awal pendaftaran,” tuturnya.

Yudi meminta Pansel KPK berfokus pada rekam jejak calon pimpinan tanpa memandang dari unsur mana dia berasal. Meski perwakilan dari kepolisian dan kejaksaan penting, Pansel harus memastikan calon dari latar belakang tersebut memiliki integritas yang tidak tercemar.

"Misalnya dia itu hartanya enggak wajar, dia itu transaksi rekeningnya mencurigakan, dia itu rekeningnya gendut," kata Yudi.

"Kalau mereka mengumumkan yang selama administrasi lolos ternyata adalah orang yang bermasalah, yaudah, wasalam kita sampai akhir. Dari awal saja mereka meloloskan, gimana nanti akhir?" tambah Yudi.

Yudi menyarankan agar Pansel KPK menghindari formalitas dalam penilaian calon pimpinan. Tak masalah jika Pansel bekerja sama dengan lembaga-lembaga negara yang mempunyai keandalan dalam penyelidikan, seperti PPATK dan BIN, untuk melakukan pengawasan yang ketat.

Yudi menekankan rekam jejak etik dan transaksi keuangan calon pimpinan KPK adalah harga mati untuk diselidiki. Hasil temuan yang diperoleh dari koordinasi antar-lembaga harus menjadi bahan pertimbangan bagi Pansel KPK. "Jangan sampai hasilnya hanya ditaruh di kolong meja,” katanya.

ALPIN PULUNGAN

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus