Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Cerita Ahok Bebas, Berpamitan ke Petugas Lalu ...

Foto-foto berkisah proses pembebasan Ahok di Rutan Mako Brimob. Ada juga keterangan dari Kalapas Cipinang.

25 Januari 2019 | 11.01 WIB

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menunjukan jarinya saat prosesi pembebasannya dari Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, 24 Januari 2019. Mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah dibebaskan sejak pukul 07.00 pada Kamis pagi, 24 Januari 2019. Instagram/@basukibtp
Perbesar
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menunjukan jarinya saat prosesi pembebasannya dari Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, 24 Januari 2019. Mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah dibebaskan sejak pukul 07.00 pada Kamis pagi, 24 Januari 2019. Instagram/@basukibtp

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Masa pidana mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah berakhir sepenuhnya Kamis, 24 Januari 2019. Lewat foto-foto yang disebar Tim BTP maupun orang-orang terdekat, tergambar senyum Ahok dan keluarga serta kerabat yang menyambutnya sepanjang hari itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto-foto juga berkisah proses pembebasan Ahok di Rutan Mako Brimob, Depok, lokasi dia selama ini menjalani pidana penjara. Di antaranya cap tiga jari yang dilakukan Ahok yang pada hari pembebasannya itu mengenakan kemeja lengan panjang biru motif kotak-kotak.

Keterangan tambahan dalam proses itu disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang Andika Dwi Prasetya. Menurutnya, Ahok tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih dan minta maaf kepada petugas di Rutan Brimob.

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) bersama keluarga dan kerabatnya mengikuti kebaktian ucapan syukur di Jakarta, Kamis, 24 Januari 2019. Di sebelah Ahok, duduk seorang perempuan yang mirip dengan polwan Bripda Puput Nastiti Devi. ANTARA/Tim BTP

"Minta maaf kepada petugas kalau dia ada khilaf dan salah," kata Andika kepada wartawan di Lapas Cipinang, Kamis 24 Januari 2019. Dia menambahkan, "Beliau orang yang santun."

Ahok bebas murni setelah menjalani hukuman selama 20 bulan 15 hari dari vonis dua tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Jakarta Utara. Ahok dianggap terbukti bersalah melakukan penistaan agama.

Pengadilan dilakukan di tengah kontestasi Pilkada DKI 2017 dan di bawah tekanan demonstrasi massa yang dimotori kelompok Front Pembela Islam (FPI). Atas vonis yang kemudian dijatuhkan kepadanya, Ahok menolak banding dengan alasan keutuhan bangsa.

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus