Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang korban pinjaman online atau pinjol ilegal menceritakan ulah para penagih atas keterlambatan pembayaran. Perempuan inisial A ini mengaku fotonya diedit dan dijadikan gambar pornografi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemudian disebar di seluruh kontak HP saya," kata korban di Polda Metro Jaya, Jumat, 22 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Korban mengaku mengunduh aplikasi pinjol ilegal ini di Playstore. Dia meminjam uang sebesar Rp 3 juta. Namun, aplikator hanya memberikan uang sekitar Rp 2 juta dari total dana yang diajukan korban.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan para penagih pinjol ilegal tidak hanya sekadar mengirimkan foto pornografi mirip korban. Mereka juga menuliskan narasi yang menyudutkan korban.
"Dengan kalimat-kalimat bahwa bisa BO (booking out) dan segala macam," kata Yusri.
Anggota Polda Metro Jaya total menangkap 13 tersangka kasus pinjol ilegal hingga sejauh ini. Termasuk di antaranya adalah orang yang bertugas sebagai penagih. Para tersangka ditangkap dari lima kantor pinjol berbeda.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah kantor pinjol ilegal di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya sindikat pinjol ilegal.
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," ujar Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Oktober 2021.
Sebelum menggerebek, polisi mengecek legalitas kantor itu ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Hasilnya, kantor tercatat tidak terdaftar dan ilegal. Sebanyak 56 karyawan perusahaan tersebut kemudian dimintai keterangan. Sementara pemilik kantor dijadikan tersangka.
"Kami jerat dengan UU ITE dan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 juncto Pasal 45 B UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar Wakil Kepala Kepolisan Resor Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo, Kamis, 14 Oktober 2021.
Baca juga: Ternyata Penagih Pinjol Cengkareng Raup Komisi 12 Persen dari Pembayaran Nasabah
M YUSUF MANURUNG
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.