Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Cerita Pesepeda Kehilangan Hak Melintas di Jalur Sepeda di Tomang

Sejumlah pesepeda kehilangan hak melintas tanpa hambatan meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat jalur sepeda di Jalan Tomang Raya.

26 November 2019 | 04.56 WIB

Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat, 22 November 2019. Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda pada Jumat ini dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda. ANTARA
Perbesar
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat, 22 November 2019. Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda pada Jumat ini dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Belasan pesepeda kehilangan hak melintas tanpa hambatan meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat jalur sepeda di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin sore, 25 November 2019.

Salah satu pesepeda bernama Rendi merasa tidak bisa leluasa bersepeda saat pulang kerja, tak bisa memakai jalur sepeda sehingga harus repot menuntun sepeda di trotoar.

"Makanya saya pikir jalur ini sudah steril tidak tahunya masih begini, akhirnya terpaksa naik trotoar begini dorong sepeda," kata Rendi di Jakarta, Senin.

Pegawai sebuah bank swasta tersebut mengaku kecewa dengan jalur sepeda yang masih diterobos ratusan pengendara motor, hingga haknya sebagai pesepeda terampas. Padahal, aturan penindakan jalur sepeda pada Senin pagi disambut baik olehnya hingga Rendi bersemangat bersepeda ke kantor.

Senada halnya dengan Yanto, yang mengaku kecewa dengan minimnya jalur sepeda itu saat pulang kerja. "Enggak berguna itu jalurnya, 100 persen gak berguna, gak ada sama sekali kesadaran pengendara motor lain," kata Yanto sambil menuntun sepedanya.

Yanto mengaku telah terbiasa membawa sepeda lipat berwarna biru sebagai transportasi utamanya. Namun aturan jalur sepeda yang baru berlaku, baginya, tak membawa dampak apa-apa.

Kondisi jalur sepeda sebagai salah satu fasilitas publik di Pulau D atau Pantai Maju, Jakarta Utara, Kamis 21 November 2019. Tempo/Taufiq Siddiq

Sementara petugas sekuriti kantor yang berada dekat jalur sepeda, Suyanto, sudah menganggap pemandangan tersebut tidak aneh lagi.

"Sudah enggak aneh itu, malah kadang sampai ke lahan parkiran motor kantor kalau jam pulang kerja begini," ujar Suyanto.

Ia mengatakan pihak kantornya telah pasrah kantornya menjadi tempat motor menunggu di lampu merah, lantaran para penerobos trotar jumlahnya bisa mencapai puluhan. "Susah kalau diamankan, ini puluhan yang naik trotoar mereka menunggu lampu merah," kata dia.

Tak hanya pesepeda kehilangan haknya, sejumlah pejalan kaki di Jalan Tomang Raya pun tak bisa melintas dengan aman karena kendaraan motor yang hingga naik di atas trotoar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sebelumnya, aturan mengenai jalur khusus sepeda yang dirancang oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah sah menjadi Peraturan Gubernur DKI dan mulai berlaku Jumat pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi sudah berlaku mulai hari ini. Hal itu diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrien Liputo, Jumat 22 November 2019.

Dalam Pergub 128/2019 tertera jalur-jalur sepeda yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI yang hanya boleh dilewati oleh sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, "hoverboard" dan "unicycle" (sepeda roda satu).

Ada dua pelanggaran yang diatur dalam Pergub Penyediaan Lajur Sepeda, yaitu terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada jalur sepeda dengan sanksi mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Sebagaimana kita ketahui di pasal 287 ini, rekan-rekan Kepolisian akan memberikan tilang. Jadi begitu ada pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp 500.000 atau kurungan pidana maksimal dua bulan," kata Syafrin soal sanksi pelanggar jalur sepeda..

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus