Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Cuit Soal Ahok, Fahrul Mengaku Satu Pikiran dengan Ahmad Dhani

Fahrul mengaku dititipkan handphone oleh Ahmad Dhani yang sedang kampanye, dia mengklaim yang mencuit tulisan soal Ahok dan Maruf Amin.

17 September 2018 | 19.26 WIB

Ahmad Dhani bersama kelompok yang menamakan diri Gerakan Nasional Cinta Prabowo (GNPC) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 September 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Ahmad Dhani bersama kelompok yang menamakan diri Gerakan Nasional Cinta Prabowo (GNPC) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 September 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Fahrul Fauzi Putra, Pimpinan Anak Cabang Gerindra di Cikarang Barat, mengaku memiliki kesamaan pikiran dengan Ahmad Dhani, terdakwa kasus ujaran kebencian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan Fahrul menjawab pertanyaan jaksa dalam sidang kasus Ahmad Dhani  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 17 September 2018. 

“Saya yakin cuitan itu sudah satu pikiran,” kata Fahrul.  Dia melanjutkan, ”isi cuitan itu murni inisiatif saya sendiri. Pak De (Ahmad Dhani) ga tahu soal itu," ujar Fahrul.

Di depan hakim, Fahrul mengaku dititipkan handphone oleh Ahmad Dhani yang sedang berkampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  Kabupaten Bekasi pada 7 Februari 2017.  Saat itu, dia menjabat Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Tim Kampanye Ahmad Dhani di Cikarang Barat.

Saat itu dia menonton siaran berita soal sidang Ahok dalam kasus penistaan agama di televisi. Ahok  dan tim pengacaranya memarahi dan mengancam Ketua MUI KH Maruf Amin yang sedang menjadi saksi di persidangan tersebut.  

Fahrul menjelaskan  dirinya geram dan marah karena terlihat seperti Ahok sedang menyidangkan KH Maruf Amin.  

Fahrul lantas membuat konten cuitan di handphone Ahmad Dhani dengan tulisan: "Yg menistakan agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin... ADP."  Dia mengirimkannya ke Bimo,  pengelola akun Twitter Ahmad Dhani. Tak lama setelah itu, cuitan tersebut tampil di media sosial Twitter milik Ahmad Dhani.

Jaksa bertanya tentang kata "ADP" di akhir cuitan.  Fahrul mengatakan tak tahu menahu. Ia mengatakan saat membuat cuitan tersebut ia tak menyertakan kata tersebut. 

Jaksa bertanya lagi, mengapa Fahrul tidak menyebarkan konten itu di media sosial miliknya sendiri. Fahrul tak menjelaskan alasannya. Ia hanya mengatakan bahwa ia yakin cuitan itu sudah satu pikiran dengan Ahmad Dhani. 

Cuitan yang dibuat oleh Fahrul tersebut dan dua cuitan lainnya, dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada Desember 2017.  

Akibat laporan Lapian, salah seorang pimpinan relawan Ahok-Djarot, Ahmad Dhani dijadikan terdakwa kasus menyebarkan kebencian

Saat ini Ahmad Dhani didakwa jaksa menyebarkan kebencian dan diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti, Ahmad Dhani bisa dipenjara hingga enam tahun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus