Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Cutinya 5 Hari Cari Travel Agent-nya 1 Bulan, DKI: Waspada Agen Perjalanan Ilegal di Libur Natal

DKI Jakarta mengingatkan masyarakat dan calon wisatawan untuk mewaspadai agen perjalanan ilegal jelang musim libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

20 November 2022 | 13.08 WIB

Pengunjung berwisata di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu 26 Desember 2021. TMII menjadi tempat wisata alternatif bagi warga Jakarta dan sekitarnya pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Perbesar
Pengunjung berwisata di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu 26 Desember 2021. TMII menjadi tempat wisata alternatif bagi warga Jakarta dan sekitarnya pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan masyarakat dan calon wisatawan untuk mewaspadai agen perjalanan ilegal menjelang musim libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Subkoordinator Urusan Penyuluhan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Rinaldi mengatakan, memasuki bulan November umumnya mulai banyak orang mencari paket liburan yang ditawarkan berbagai agen perjalanan untuk libur akhir tahun dan tahun baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saat ini kita sudah memasuki November dan biasanya di bulan ini kita harus cari tanggal untuk liburan bareng, kita harus 'healing'. Bicara ketika kita ingin liburan pasti lama cari 'travel agent'-nya atau ke mana tempat liburannya," kata Rinaldi lewat akun YouTube Layanan Jakarta, Sabtu, 19 November 2022.

Meski telah merencanakan libur akhir tahun, terkadang masyarakat kecele dan mengubur niat menikmati liburan lantaran mendapat agen perjalanan (travel agent) ilegal. "Cutinya lima hari tapi cari 'travel agent'-nya bisa sampai sebulan. Lalu sudah sebulan cari tapi malah ketemunya yang bodong," katanya.

"Ini sih tragis, bukannya 'healing' malah hilang, hilang waktu, hilang uang, hilang tenaga dan bahkan kalau pasangan kita marah malah bisa hilang keharmonisan dalam keluarga atau hubungan," ujar Rinaldi.

Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggandeng Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) membagikan tips kepada publik agar terhindar dari agen perjalanan ilegal.

Pertama, jangan mudah tergoda oleh "open trip" murah. Kedua, cek legalitas  agen perjalanan tersebut dan ketiga cek harga agen perjalanan  lain yang legal dan berizin. "Kalau misalnya harganya jauh, kalau misalnya ini tinggi, ini kok rendah sekali ini patut dicurigai. Kita harus 'cross check apple-to-apple'," kata Ketua Bidang Humas DPP Astindo Madeiline Sophie.

Wisatawan minta rekomendasi teman

Tips selanjutnya adalah perhatikan saat melakukan transaksi dengan agen perjalanan   tersebut. Kemudian perhatikan "review" atau ulasan dari para pengguna jasa agen perjalanan tersebut.

"Kemudian waktu kita melakukan pembayaran apakah membayar ke rekening perusahaan? Kemudian lihat 'review', hari ini kita bisa lihat 'review' di sosial media atau di media lain," kata Madeiline.

Terakhir, kata Madeiline, warga calon wisatawan atau bisa minta rekomendasi dari teman atau relasi yang dipercaya.

Tips paling aman bagi calon wisatawan yang tidak ingin dipusingkan dengan berbagai urusan yang muncul saat liburan adalah menggunakan jasa agen perjalanan yang berizin dan terdaftar di asosiasi agen perjalanan resmi.

Untuk calon wisatawan di seluruh Indonesia belilah produk wisata melalui agen perjalanan resmi. "Di seluruh Indonesia itu ada ya dan kalau 'travel agent' itu anggota Astindo pasti punya legalitas," tuturnya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.


 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus