Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan mendapat kado terbaik di hari ulang tahun Jakarta ke-493 yang jatuh pada Senin, 22 Juni 2020. Kado itu ialah hasil pemeriksaan laporan keuangan DKI oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI yang memberikan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Hari ini adalah HUT DKI, tadi kita mendengarkan BPK RI menyampaikan hasil pemeriksaan laporan keuangan yg alhamdulillah menjadi salah satu kado terbaik HUT DKI," ujar Anies dalam rapat paripurna DPRD DKI, Senin 22 Juni 2020.
Anies mengatakan Opini WTP tersebut untuk laporan keuangan daerah DKI tahun anggaran 2019. Laporan tersebut terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan sisa anggaran neraca hingga catatan laporan keuangan.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini menyebutkan dengan hasil opini WTP tersebut menjadi pendorong pemerintah DKI untuk meningkatkan aspek akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Terutama, kata dia, di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Anies mendorong jajarannya agar terus meningkat kinerja agar bisa mempertahankan Opini WTP yang telah didapatkan oleh Pemerintah DKI pada tiga tahun terakhir berturut-turut. Meski demikian, ia mengingatkan, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terutama laporan-laporan BPK terkait aset milik pemerintah DKI.
"Masih ada PR yang harus kita tuntaskan. Masih ada temuan khususnya aset, tapi sekarang DKI sudah punya majelis aset yang insyaallah bisa menuntaskan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar, menyatakan Opini WTP diberikan berdasarkan empat penilaian. Keempatnya adalah penerapan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, dan pengungkapan yang cukup.
Meskipun mendapatkan Opini WTP, Bahrullah mengatakan tak bisa menjadi jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah bebas dari fraud atau tindakan kecurangan. Jika ada ditemukan potensi atau indikasi kerugian negara maka pemeriksaan wajib menindaklanjuti.
Selain itu, lanjut Bahrullah, BPK juga masih menemukan beberapa permasalahan yang secara material tidak mempengaruhi Opini WTP yang memerlukan perhatian oleh Pemerintah DKI untuk perbaikan. BPK menyatakan Pemerintah DKI belum menetapkan Penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2018 dan 2019 atas tanah dan bangunan pulau maju.
Kemudian, kata Bahrulah, pengadaan tanah pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman belum memadai. Lalu pengelolaan piutang kompensasi rusun sederhana juga belum memadai.
Bahrulah mengatakan dengan hasil tahun ini, Pemerintah DKI Jakarta berhasil mempertahan Opini WTP sejak tahun 2018. "Pemerintah DKI Jakarta telah berhasil mendapatkan opini WTP dan mempertahankan tiga tahun berturut-turut," ujarnya.
TAUFIQ SIDDIQ
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini