Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pesepeda di Jakarta boleh bergembira karena mendapatkan pop up bike lane atau jalur sepeda sementara di Jalan Sudirman-Thamrin. Namun bukan berarti pesepeda bisa bebas melaju di jalanan karena Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menilang pengendara yang melintas di luar jalur sepeda tersebut.
"Jadi para pemakai sepeda yang tidak gunakan jalur yang sudah disediakan, artinya kalau di jalan itu ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai, itu kami ada ancaman hukumannya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sambodo mengatakan, penerapan tilang itu sesuai dengan Pasal 299 UU lalu lintas dan angkutan jalan. Para pesepeda yang melanggar akan dikenakan denda Rp 100 ribu atau ancaman kurungan penjara 15 hari.Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo bersama Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat konferensi pers mengenai jalur sepeda di Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sambodo mengatakan, aturan ini hanya akan diberlakukan di jalan yang sudah memiliki jalur sepeda saja. Di luar itu, peseda bebas berkendara di jalan umum dengan tetap memerhatikan keselamatan dan rambu lalu lintas.
Aturan tilang pesepeda akan mulai diberlakukan setelah didahului sosialisasi selama sepekan.
"Kalau setelah kami sosialisasi dan sampaikan ini masih ada pesepeda yang bandel, tidak mengerti jalur sepeda, padahal di jam itu ada jalur sepeda, bisa saja kami kenakan tilang," ujar Sambodo.
Adapun alasan polisi memberlakukan tilang terhadap pesepeda ini untuk mendisplinkan para pengendara di jalan dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
Menurut Sambodo, masih ada pesepeda yang kerap berkendara di tengah jalan dan menyelip di antara kendaraan bermotor sehingga membahayakan dirinya serta pengguna kendaraan lain.
Dalam penerapan tilang itu, jika ada pesepeda yang terlibat kecelakaan di jalur biasa, pengendara sepeda dapat dinyatakan bersalah dan dipidanakan. Akan tetapi, jika pesepeda terlibat kecelakaan dengan kendaraan bermotor di jalur khusus sepeda, maka pihak yang pasti bersalah adalah pengendara bermotor.
"Ini mohon jadi perhatian teman-teman komunitas sepeda, betul-betul memanfaatkan jalur sepeda yang kami siapkan," ujar Sambodo.Warga bersepeda pada masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 14 April 2020. Sebelumnya Dinas Perhubungan DKI kembali membuka jalur sepeda sebagai pengganti CFD yang ditiadakan sejak Maret lalu. TEMPO/Muhammad Hidayat
Menanggapi aturan tilang sepeda ini, Ketua Komunitas Bike to Work Poetoet Soedarjanto mengatakan tak keberatan. Menurut dia, anggota komunitas sepeda merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang harus patuh terhadap Undang-Undang.
Akan tetapi, persetujuan atas aturan itu juga disertai protes terhadap minimnya pemenuhan hak pesepeda di Jakarta.
"Pemerintah sudah menyelesaikan kewajibannya. Berapa persen dari UU LLAJ untuk sepeda itu? Ga ada loh, kami selama ini ga diperhatikan," ujar Poetoet saat dihubungi Tempo, Jumat, 19 Juni 2020.
Kebijakan Ditlantas Polda Metro Jaya yang juga diprotesnya adalah pembatasan jam operasional pop up bike lane atau jalur sepeda darurat dari tali dan traffic cone.
Menurut Poetoet, jalur sepeda darurat itu seharusnya diprioritaskan karena jumlah pesepeda yang saat ini semakin melonjak dan membutuhkan keselamatan berkendara.
Komunitas Bike to Work bersama Dinas Perhubungan sebelumnya memasang pop up bike lane di Jalan Sudirman- Thanrin pekan lalu. Namun polisi menyingkirkan traffic cone tersebut karena dianggap mempersempit jalur lalu lintas di jam sibuk. Hal ini sempat memicu protes komunitas pesepeda di media sosial.
"Artinya apa? Kami pesepeda ini dianggap hama. Seharusnya kami punya hak yang sama (dengan pengguna jalan yang lain)," ujar Poetoet.
Adapun polemik pop up bike lane ini sudah menemui kesepakatan antar Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Mereka sepakat jalur pop up bike lane hanya akan digelar di jam-jam tertentu saja.
Adapun total panjang pop up bike lane ini adalah 14 kilometer yang membentang sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin dan sebaliknya. Setelah jam operasional jalur sepeda sementara ini selesai, polisi akan meminggirkan traffic cone yang menjadi pembatas jalur sepeda sementara tersebut.
Waktu operasional jalur sepeda darurat itu, antara lain Senin - Jumat jam 06.00 - 08.00. Kemudian untuk sore hari dari jam 16.00-18.00.Pesepeda tengah melintas di jalur sepeda dikawasan Pemuda Jakarta, Jumat, 20 September 2019. Rute yang diuji coba yakni sepanjang 25 kilometer dari Jalan Medan Merdeka Selatan sampai Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Tempo/Tony Hartawan
Untuk hari Sabtu, waktu operasional jalur sepeda akan diperpanjang pada pagi hari, yakni dari pukul 06.00 - 10.00. Sorenya digelar dari pukul 16.00 - 19.00.
Pembedaan jam operasional jalur sepeda di hari Sabtu karena masyarakat yang berangkat kerja lebih sedikit sehingga jalanan lengang dan dapat digunakan pesepeda.
Pafa hari Minggu, jam operasional jalur sepeda sementara akan mengikuti kegiatan hari bebas kendaraan alias car free day (CFD). Pada sore harinya dimulai pukul 16.00 - 19.00.
Berbeda dengan CFD pada pekan lalu, ketika para pesepeda bia melintas di Jalan Sudirman-Thamrin dengan bebas, maka mulai hari Ahad besok, 21 Juni 2020, mereka hanya boleh melintas di sebelah kanan.
Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta bakal membuka kembali kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) bagi warga Jakarta yang ingin berlari atau berjalan kaki pada Ahad besok.
"Kami akan membagi dua lajur pada HBKB Minggu besok. Jalur kanan untuk pesepeda dan kiri untuk pejalan kaki atau warga yang lari," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota DKI, Jumat, 19 Juni 2020. "Pejalan kaki atau yang lari juga bisa menggunakan trotoar."
M JULNIS FIRMANSYAH| IMAM HAMDI