Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Dema UIN Jakarta Bantah Terlibat Sosialisasi RKUHP dengan Wamenkumham

Ketua Dema UIN Jakarta menyatakan secara tegas menolak pengesahan RKUHP bermasalah.

7 Desember 2022 | 16.17 WIB

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyampaikan draf laporan tanggapan Pemerintah terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan dalam masa sidang Rapat Paripurna DPR ke-11 yang digelar pada Selasa 6 Desember 2022. Sidang Rapat Paripurna Masa Sidang ke-11 yang salah satunya untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyampaikan draf laporan tanggapan Pemerintah terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan dalam masa sidang Rapat Paripurna DPR ke-11 yang digelar pada Selasa 6 Desember 2022. Sidang Rapat Paripurna Masa Sidang ke-11 yang salah satunya untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Muhammad Abid Al Akbar bantah terlibat dalam sosialisasi RKUHP. Abid menyatakan tidak menandatangani undangan maupun menjadi pelaksana sosialisasi RKUHP dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Bantahan itu disampaikan Abid merespons beredarnya surat undangan kepada Wamenkumham Eddy Hiariej perihal agenda sosialisasi RKUHP bersama mahasiswa. Di surat tersebut, tercantum beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang terlibat dengan ketua pelaksana, Muhammad Abid Al Akbar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Surat yang beredar murni di luar kehendak Dema UIN Jakarta, terlebih membawa nama kampus lain untuk kepentingan agenda. Ini penyalahgunaan tanda tangan dan cap Dema UIN" ujar Abid.

Melalui akun Instagram @demauinjkt_official, organisasi kemahasiswaan itu menyatakan sikap perihal Sosialisasi RKUHP dengan Wamenkumham, yaitu: 

1. Surat yang beredar bukan atas kehendak Dema UIN Jakarta, terlebih sebagai ketua pelaksana.
2. Dema UIN Jakarta tidak terlibat segala bentuk agenda yang akan diselenggarakan.
3. Dema UIN Jakarta tidak pernah membawa nama kampus lain untuk kepentingan agenda.
4. Menuntut kepada pihak yang menyalahgunakan nama Dema UIN Jakarta dengan klasifikasi dan siap untuk menjalani proses hukum.
5. Dema UIN Jakarta secara tegas menolak pengesahan RKUHP bermasalah.

Abid juga menuntut kepada pihak yang menyalahgunakan tanda tangan dan cap Dema UIN Jakarta tersebut agar segera klarifikasi dan mengikuti proses jalur hukum. 

"Hal ini tentu mencoreng nama Dema UIN Jakarta sebagai lembaga yang menolak dengan tegas RKUHP. Maka dari itu akan segera kami tindak lanjuti," ujarnya.

Baca juga: Demo Tolak RKUHP di CFD Dibubarkan Polisi, LBH Jakarta: Apalagi Kalau Sah

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus