Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Depok – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok membuka Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru bagi jenazah Covid-19 seluas 1,2 hektare. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok Ety Suryahati mengatakan, TPU baru itu berada di Kecamatan Tapos.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Lahan tersebut memiliki kapasitas 5.000 liang lahan yang dapat digunakan untuk pemakaman Covid-19,” kata Ety dalam keterangan resminya, Selasa 2 Februari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ety menjelaskan TPU di Kecamatan Tapos tersebut sudah dibuka sejak Oktober 2020 dan lokasinya jauh dari permukiman masyarakat dan dekat Rumah Pemotongan Hewan (RPH). “Untuk itu, kami meminta masyarakat tidak cemas dan khawatir,” kata Ety.
Pembukaan lahan TPU baru tersebut bukan karena Kota Depok kehabisan lahan pemakaman untuk jenazah Covid-19.
"Memang di wilayah timur Kota Depok belum ada TPU, bukan karena sudah kehabisan tempat pemakaman," kata Ety.
Selain untuk pemakaman Covid-19, TPU tersebut juga dapat digunakan untuk pemakaman umum atau Non-Covid-19.
Kasubag Tata Usaha UPTD Pemakaman Hasudungan mengatakan, dari 4.800 liang lahat, baru 3.800 lubang yang dapat digunakan untuk kuburan.
"Untuk 1.000 lubang lainnya harus dilakukan land clearing karena jenis tanahnya bertebing dan tidak rata," ucap Hasudungan.
Baca juga: TPU Srengseng Sawah 2 Mulai Terima Jenazah Covid-19
Pemerintah Kota Depok telah menyediakan 11 TPU bagi jenazah Covid-19, yakni TPU Kalimulya I, TPU Kalimulia II, TPU Kalimulya III, TPU Pasir Putih, TPU Bedahan, TPU Pondok Petir, TPU Cimpeaun, TPU Kraba Digdaya, TPU Cilangkap, TPU Tirtajaya dan TPU Sukatani. Dari 11 TPU tersebut, total luas lahan sebanyak 26,2 hektare.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA