Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta menetapkan kebijakan baru seputar penanganan penyakit demam berdarah dengue (DBD) yang belakangan merebak. Gebrakan baru itu adalah pemberian sanksi bagi masyarakat yang tak membasmi jentik nyamuk di kawasan masing-masing sebagai upaya meredam penyebaran nyamuk Aedes aegypti, penyebab DBD.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo