Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang - Praktik pungutan liar atau pungli diduga masih terjadi di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tangerang Selatan. Atas dugaan itu, ratusan penduduk yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Memburu Koruptor menggelar unjuk rasa untuk menuntut praktik itu dihilangkan. "Kami menuntut adanya transparansi di dalam BPN,” kata Saprudin Roy, koordinator aksi, di depan kantor BPN Tangerang Selatan, Rabu, 20 Desember 2017.
Menurut Saprudin, pegawai BPN selalu menarik pungutan untuk setiap pelayanan pengurusan tanah, terutama dalam pembuatan sertifikat. "Saya buat sertifikat sampai tiga tahun tidak jadi- jadi. Saya merasa dipermainkan,” ujarnya.
Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Tangerang Selatan Kadi Mulyono mengatakan, dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap, masyarakat memang tidak dipungut biaya karena sudah tanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Namun proses pengurusannya akan memakan waktu. "Harus dilihat kelengkapan berkasnya, " ucapnya. “Kalau memang sudah lengkap, pasti langsung diproses.”
Menurut Kadi, laporan yang disampaikan pengunjuk rasa itu pasti akan ditindaklanjuti. Bila nanti ditemukan bukti adanya pelanggaran, pasti akan dilaporkan ke kantor BPN Pusat. "Untuk laporan pungli, kami perlu bukti-bukti,” tuturnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini