Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepala Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan Rudi Ricardo mengatakan, penyusus pesawat Garuda GA 177, Mario Steven Ambarita, 21 tahun, akan ditahan. Langkah tersebut dilakukan menyusul tertangkapnya Mario yang sempat kabur di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, sore tadi, Ahad, 19 April 2015. Diduga Mario akan kembali menyusup dalam rongga ban pesawat seperti yang sudah dilakukan pada 7 April lalu.
"Agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan lancar dan tersangka tidak mengulangi perbuatannya," kata Rudi Ricardo, kepada Tempo, melalui pesan singkat, Minggu malam, 19 April 2015.
Rudi mengatakan, Mario saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Aviation Security Bandara Kualanamu, Medan, setelah ditangkap petugas keamanan bandara, Minggu sore, 19 April 215. Mario ditangkap petugas saat berseliweran memantau kondisi penerbangan di kawasan Bandara Kualanamu.
Sebelumnya, penyidik PPNS menetapkan Mario sebagai tersangka atas pelanggaran undang-undang penerbangan. Namun Mario tidak dapat ditahan lantaran tuntutan hukum hanya satu tahun penjara. Dia dituduh melanggar UU Penerbangan, Pasal 421 ayat 1 dengan hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta, serta Pasal 435 UU Penerbangan dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp 500 juta.
Penyidik akhirnya membebaskan Mario dan memulangkannya ke kampung halaman di Bagan Batu, Rokan Hilir, pada Selasa, 14 April 2015.
Tidak lama berada di rumah, Mario kembali kabur, pada Sabtu dinihari, 18 April 2015. Tidak satupun keluarga yang mengetahui keberadaan Mario. "Dia pergi di saat kami sedang tertidur," kata ayah Mario, Manahan Ambarita.
Belakangan diketahui Mario ditangkap petugas saat berada di Bandara Kualanamu. Manahan mengaku sudah mendapat informasi terkait dengan tertangkapnya Mario di Bandara Kualanamu. Dia menduga, anak sulungnya itu akan mengulangi aksi berbahaya tersebut. Dia mengaku kebingungan dengan ulah Mario itu. "Sudah tidak stabil lagi itu pikirannya," ujarnya.
RIYAN NOFITRA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini