Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Probolinggo - Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, telah memvonis 18 tahun penjara terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam kasus pembunuhan, nasib padepokannya kini dipertanyakan.
Kepada sejumlah wartawan termasuk Tempo, Dimas Kanjeng pasrah kepada para santrinya yang hingga saat ini masih banyak yang bertahan di padepokannya di Dusun Sumber Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Ditanya soal masih banyak santri yang bertahan di padepokan, Taat Pribadi mengaku terserah para santri.
Baca: Menjelang Putusan Dimas Kanjeng, Polisi Sterilisasi Ruang Sidang
"Itu terserah mereka, itu padepokan-padepokan sendiri, milik santri, bukan milik saya. Pokoknya terserah santri, karena bukan kepunyaan saya tetapi kepunyaan santri," kata Taat Pribadi dari balik jeruji besi ruang tahanan PN Kraksaan.
Taat Pribadi berharap padepokan tetap diaktifkan saja. "Kami upayakan jalur hukum lain, lihat putusan nanti," kata Taat Pribadi sebelum sidang Selasa pagi, 1 Agustus 2017.
Pantauan Tempo, para pengunjung persidangan Selasa pagi tadi banyak didatangi para pendukung Taat Pribadi. Teriakan-teriakan 'Yang Mulia-Yang Mulia' terlontar dari puluhan pendukung begitu melihat Dimas Kanjeng masuk atau keluar dari ruang sidang.
Banyak di antara pendukung yang datang ke persidangan ini yang sangat fanatik kepada Taat Pribadi yang juga terjerat kasus penipuan penggandaan uang itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan putusan 18 tahun penjara terhadap terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam sidang, Selasa, 1 Agustus, di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Taat Pribadi.
Simak pula: Kenapa Jaksa dan Pengacara Kompak Banding Atas Vonis Dimas Kanjeng?
Terdakwa langsung mengajukan banding terhadap putusan 18 tahun penjara itu. Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas putusan 18 tahun penjara itu. "Tuntutan kami seumur hidup," kata koordinator jaksa penuntut umum, H. Usman, seusai persidangan.
Usman mengatakan terdakwa telah terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korbannya.
Sedangkan Mohamad Sholeh, kuasa hukum Dimas Kanjeng, mengatakan berapa pun putusan hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim, pihaknya tetap mengajukan banding. "Terdakwa memang benar-benar tidak ada kaitannya dengan pembunuhan itu," kata Sholeh setelah persidangan.
DAVID PRIYASIDHARTA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini