Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Dimas Kanjeng Taat Pribadi Siap Gandakan Uang di Sidang?  

Dimas Kanjeng Taat Pribadi berniat menunjukkan proses menggandakan uang di persidangan kasus penipuan.

9 Agustus 2017 | 15.19 WIB

Dimas Kanjeng Taat Pribadi, bersama dengan tumpukan uang. youtube.com
material-symbols:fullscreenPerbesar
Dimas Kanjeng Taat Pribadi, bersama dengan tumpukan uang. youtube.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Probolinggo - Dimas Kanjeng Taat Pribadi berniat menunjukkan proses menggandakan uang di persidangan kasus penipuan yang tengah menjeratnya saat ini. Hal ini diungkapkan Mohamad Soleh, pengacara Taat Pribadi.

Ditanya Tempo ihwal rencana Dimas Kanjeng untuk menunjukkan proses menggandakan uang, Soleh membenarkannya. "Kalau diizinkan, tentu saya sebagai kuasa hukumnya sangat senang," kata Soleh saat ditemui Tempo di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Selasa, 8 Agustus 2017.

Baca juga: Dimas Kanjeng Taat Pribadi Sakit, Sidang Tuntutan Ditunda

Dengan diizinkannya Taat Pribadi menunjukkan kebolehannya itu, kata Soleh, tentunya yang melihat lebih banyak lagi. "Orang yang selama ini tidak pernah melihat, bisa melihat di sini. Orang yang tidak yakin seperti saya, mau tidak mau harus melihat faktanya," kata Soleh. 

Taat Pribadi dijerat kasus penipuan selain kasus pembunuhan yang sudah diputus perkaranya. Dalam kasus pembunuhan, Taat Pribadi dihukum 18 tahun penjara.

Namun, dalam kasus penipuan itu, Soleh optimistis hasilnya akan baik. "Saya sebagai kuasa hukum Taat Pribadi menghadapi tuntutan penipuan ini jauh lebih mudah ketimbang dalam kasus pembunuhan," katanya. Sebab, dalam kasus penipuan tersebut, kata Soleh, tidak tergambar ihwal Taat Pribadi pernah bertemu dengan Prayitno Suprihadi, yang merupakan pelapor dalam kasus tersebut.

"Juga menerima uang secara langsung dari Prayitno S, dan tentu akan kesulitan bagi jaksa penuntut, menurut kami. Apa betul pernah menyetor uang Rp 800 juta? Bagaimana cara membuktikan uang Rp 800 juta kecuali ada tanda terima atau transfer?" ujar pengacara Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini.

DAVID PRIYASIDHARTA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kodrat Setiawan

Kodrat Setiawan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus