Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kedua orang tua pedangdut Ayu Ting-Ting, Umi Kalsum dan Abdul Rozak selesai diperiksa oleh penyidik Kepolisan Daerah Metro Jaya pada pukul 13.10 WIB. Selama tiga jam diperiksa, keduanya masing-masing dicecar enam dan 12 pertanyaan soal kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Instagram @gundik_empang milik seseorang berinisial KD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Semuanya berkaitan dengan akun Gundik Empang dan hal-hal yang berkaitan tulisan di akun tersebut dan menjadi subjek laporan kami. Jadi semuanya sudah dijawab dengan baik," ujar kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Minola menerangkan, dalam pemeriksaan itu Rozak dan Umi bisa menjawab dengan lancar. Penyebabnya, keduanya hanya diminta menceritakan ulang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami anaknya.
"Hal-hal yang berkaitan dengan pemeriksaan saksi pelapor sudah selesai dan mungkin nanti akan ada gelar perkara serta pemanggilan terlapor," kata Minola.
Sebelumnya, Ayu Ting Ting melaporkan akun @gundik_empang pada Jumat, 20 Agustus 2021. Dalam laporannya, Ayu menuding pemilik akun berinisal KD telah melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.
Laporan Ayu diterima polisi dengan nomor STTLP/B/4048/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Akun dengan 47 ribu pengikut itu dituding telah melakukan penghinaan terhadap Ayu Ting Ting dan anaknya.
Penyidik telah memeriksa Ayu pada 26 Agustus 2021. Saat itu Ayu diperiksa untuk klarifikasi dan dimintai bukti laporannya.
Sebelum dilaporkan ke polisi, kedua orang tua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Abdul Rozak sudah pernah dulu mendatangi rumah KD di Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur. Namun saat itu KD tidak ada di tempat karena sedang menjadi TKW di Singapura.
M JULNIS FIRMANSYAH