Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Dirlantas Polda Metro: Perubahan Nama Jalan di STNK Saat Bayar Pajak Lima Tahunan

Dirlantas Polda Metro Kombes Sambodo Purnomo Yugo meminta warga Jakarta tak perlu khawatir soal alamat di STNK karena perubahan nama jalan.

29 Juni 2022 | 00.05 WIB

Kendaraan melintasi Jalan H Bokir Bin Dji'un yang sebelumnya bernama Jalan Raya Pondok Gede ruas Jalan Raya Bogor - Tamini di Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Perbesar
Kendaraan melintasi Jalan H Bokir Bin Dji'un yang sebelumnya bernama Jalan Raya Pondok Gede ruas Jalan Raya Bogor - Tamini di Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan warga tak perlu gusar dengan perubahan nama jalan yang diberlakukan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kombes Sambodo mengatakan masyarakat yang terdampak akibat perubahan nama jalan itu, tak perlu buru-buru mengganti alamat yang tertera di STNK kendaraan mereka. Penggantian alamat, bisa dilakukan pada saat masa berlaku STNK habis setiap lima tahun.     

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kecuali dalam pembayaran lima tahun, dia perlu ganti STNK. Pada saat itulah diganti alamatnya, sesuai alamat yang ini (perubahan nama jalan)," ujar Sambodo seperti dikutip dari Antara, Selasa, 28 Juni 2022.

Sambodo menerangkan penggantian alamat pemilik, khususnya nama jalan di surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor dapat dilakukan saat membayar pajak lima tahunan. Sehingga warga DKI Jakarta tak perlu resah atas perubahan 22 nama jalan.

Karena itu, kata Sambodo, pemilik kendaraan tak perlu terbebani dengan perubahan nama jalan tersebut. "Kita akan upaya supaya perubahan nama jalan tidak menimbulkan dampak ke biaya," kata Sambodo.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan akan menggratiskan biaya pembaruan data dokumen administrasi pemilik kendaraan yang terdampak perubahan nama 22 jalan di DKI Jakarta.

"Kami menyesuaikan nanti data kendaraan yang mana masyarakat yang harus terkena dampak pergantian nama jalannya tidak dikenakan wajib ganti STNK, tapi data dari DKI yang akan kami gunakan jalan lama menjadi jalan apa," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.

Menurut Firman, pihak kepolisian tak mewajibkan para pengendara langsung mengubah STNK bagi yang terdampak perubahan nama jalan. Namun, jika pengendara ingin melakukan perubahan data pada dokumen. Firman menegaskan, mereka tidak akan dipungut biaya sepeser pun dalam pergantiannya. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus