Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Disdik DKI Bantah Ada Pemotongan Upah, Gaji Guru Honorer Rp 500 ribu hingga Rp 2 Juta

Dinas Pendidikan DKI membantah telah terjadi pemotongan upah guru honorer. Gaji guru honorer sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

28 November 2023 | 17.22 WIB

Sebuah mobil yang ditumpangi oleh Kepala Sekolah SDN 10 Malaka Jaya, Junawati bersama guru honorer berinisial A yang akan berangkat ke Inspektorat DKI Jakarta di SDN 10 Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa, 28 November 2023. Foto: ANTARA/Syaiful Hakim
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sebuah mobil yang ditumpangi oleh Kepala Sekolah SDN 10 Malaka Jaya, Junawati bersama guru honorer berinisial A yang akan berangkat ke Inspektorat DKI Jakarta di SDN 10 Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa, 28 November 2023. Foto: ANTARA/Syaiful Hakim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memeriksa Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 10 soal dugaan pemotongan gaji guru honorer. Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik DKI Muhammad Roji menyebut, dari penjelasan kepala sekolah, tidak ada pemotongan upah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Tidak ada pemotongan, hanya mekanisme pembayaran upah," kata Roji ketika dihubungi, Selasa, 28 November 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, beredar informasi bahwa guru honorer di SDN Malaka Jaya 10, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur disunat. Guru tersebut hanya menerima upah Rp 300 ribu per bulan. 

Padahal, sang guru telah menandatangani dokumen kesepakatan pembayaran honor sebesar Rp 9 juta per bulan.

Disdik DKI kemudian mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari kepala sekolah, bendahara, pengawas sekolah, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Kecamatan hingga Suku Dinas (Sudin) setempat sejak Jumat pekan lalu.

Roji menjelaskan, kesepakatan upah Rp 9 juta per bulan itu untuk membayar tiga guru honorer SDN Malaka Jaya 10 selama dua bulan, yakni Agustus dan September. Tiga guru yang dimaksud bernama Riski Endah, Nuranisah, dan Adetia Novitiasari. "Rp 9 juta untuk dua bulan, lalu dibagi tiga," ujar Roji.

Ia menuturkan, honor tersebut ditransfer ke rekening milik Adetia. Kemudian, Adetia membagikan upah itu ke Riski dan Nuranisah yang masing-masing memperoleh Rp 2 juta. Adetia hanya mendapat honor Rp 500 ribu. 

Menurut Roji, Riski dan Nuranisah memperoleh bayaran lebih besar daripada Adetia lantaran lebih lama mengajar di SDN Malaka Jaya 10. Sementara Adetia adalah guru baru. 

Mekanisme pembagian upah ini, kata Roji, diatur Kepala Sekolah dan Bendahara SDN Malaka Jaya 10. "Jadi total Rp 4,5 juta per bulan," ucapnya. 

Saat ini, tambah Roji, Disdik DKI masih mendalami proses pembayaran upah guru honorer di SDN Malaka Jaya 10 yang berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Isu dugaan pemotongan upah guru honorer bermula ketika DPRD DKI Jakarta menerima aduan dari Forum Guru Pendidikan Agama Kristen (Forgupaki). Forgupaki menginformasikan bahwa 40 guru honorer agama Kristen di sekolah negeri Jakarta tidak mendapatkan upah layak.

Sekretaris Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI Johnny Simanjuntak mengatakan, berdasarkan aduan, para guru hanya dibayar Rp 300 ribu hingga Rp 2,5 juta yang berasal dari sumbangan orangtua murid. Padahal, guru tersebut sudah mengajar selama satu hingga enam tahun.

Bahkan, ada guru yang dibayar Rp 50 ribu per jam dan hanya diperbolehkan mengajar selama empat jam dalam seminggu.

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus