Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Dishub Tolak Minta Maaf, Jawaban Pengacara Ratna Sarumpaet Landai

Pengacara menunggu jawaban resmi dari Dishub DKI perihal somasi yang dilayangkan kemarin. Ratna Sarumpaet belum memastikan menggugat ke pengadilan.

10 April 2018 | 14.03 WIB

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 9 April 2018 bicara soal polemik penderekan mobil Ratna Sarumpaet di Tebet. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 9 April 2018 bicara soal polemik penderekan mobil Ratna Sarumpaet di Tebet. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara aktivis Ratna Sarumpaet, Samuel Lengkey menyatakan tak masalah jika Dinas Perhubungan DKI Jakarta tak mau meminta maaf seperti permintaan kliennya dalam somasi.

"Hak dia jawab nggak mau minta maaf. Hak kami menilai apakah akan dilanjutkan (ke pengadilan) atau tidak," kata Samuel melalui pesan singkat hari ini, Selasa, 10 April 2018.

Samuel mengatakan menunggu jawaban resmi dari Dishub DKI perihal somasi yang dia layangkan kemarin, Senin, 9 April 2018. Dia tak memastikan akan menggugat Dishub. "Kami kaji, kemudian dibahas bersama klien sebelum diputuskan (menggugat atau tidak)."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

BacaBawahan Anies Baswedan Siap Ladeni Ratna Sarumpaet di Pengadilan

Dishub menyatakan segera menanggapi somasi Ratna Sarumpaet sebagai buntut penderekan mobil Ratna pada Selasa pagi pekan lalu, 3 April 2018, di Taman Tebet, Jakarta Selatan. Namun, Dishub tak akan meminta maaf seperti yang diminta Ratna dalam somasinya.

Menurut Kepala Dishub DKI Andri Yansah, permintaan maaf menunjukkan adanya pihak yang benar dan salah. Hanya pengadilan yang berhak menentukan mana pihak yang benar atau salah.

Dalam somasinya, Ratna Sarumpaet menyebut penderekan oleh Dishub adalah perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Selain meminta Dishub memohon maaf kepada publik yang pernah diderek mobilnya, Ratna juga meminta Dishub DKI menjelaskan masalah ini dalam koran dan media nasional, melakukan inventarisasi permasalahan lalu lintas khususnya marka jalan, dan melakukan kajian ulang tentang prosedur penderekan mobil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus