Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ditunjuk Jadi Jampidum, Asep Nana Mulyana Punya Harta Rp 10,3 Miliar

Asep Nana Mulyana yang ditunjuk menjadi Jaksa Agung Muda Pidana Umum alias Jampidum Kejagung memiliki harta miliaran rupiah.

6 Juni 2024 | 08.30 WIB

Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Asep Nana Mulyana. ANTARA
Perbesar
Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Asep Nana Mulyana. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Asep Nana Mulyana, ditunjuk menjadi Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung alias Jampidum Kejagung. Tercatat, harta Asep mencapai miliaran rupiah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal ini berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN Asep pada 2022 silam. Saat itu dia masih menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sedangkan pada 2023, dinukil dari laman resmi e-LHKPN, Asep Nana Mulyana belum melaporkan harta kekayaannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam laporannya, Asep menyatakan hartanya mencapai Rp 10,3 miliar yang diperoleh dari hasil sendiri. Secara rinci, harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.  

Asep tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 9,2 miliar. Aset ini tersebar di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dia juga memiliki delapan kendaraan senilai Rp 734,5 juta. Mobil termahalnya adalah Mitsubishi Pajero keluaran 2015 senilai Rp 129 juta.

Sedangkan harta bergerak lainnya mencapai Rp 146,5 juta, serta kas dan setara kas sebanyak Rp 240 juta. Total semuanya adalah Rp 10.324.000.000 atau Rp 10,3 miliar.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi penunjukan Asep Nana Mulyana sebagai Jampidum. Dia menuturkan, penunjukan tersebut berdasarkan surat keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Surat keputusan presiden mengenai pangangkatan Prof. Dr. Asep Mulyana baru kemarin kami terima," kata Ketut ketika dikonfirmasi Tempo pada Kamis, 6 Juni 2024.

Surat yang dimaksud Ketut adalah Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 62/TPA Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung. Ketut juga menyebut bahwa pelantikan Asep akan dilakukan pada pekan depan. "Tanggal 11 Juni hari Selasa akan dilakukan pelantikan," ujar dia.

Adapun Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, telah menerbitkan surat perintah pada Selasa, 4 Juni kemarin untuk melaksanakan keputusan presiden tersebut. Surat perintah itu memerintahkan sejumlah hal.

"Pejabat yang namanya tercantum dalam kolom 4 (Asep Nana Mulyana) mempersiapkan diri untuk dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal yang tertera dalam kolom 5 (11 Juni 2024 pukul 09.00)," tulis Burhanuddin.

Burhanuddin juga meminta agar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Mantovani menjadi saksi dalam acara pelantikan tersebut. Adapun Asep Nana Mulyana belum memberikan komentar ketika dikonfirmasi. Asep belum membalas pertanyaan Tempo hingga berita ini ditulis.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus