Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Divonis Bersalah, 34 Warga Rempang Lanjutkan Perjuangan Menolak PSN Rempang Eco-city

Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis bersalah 34 warga Rempang menggelar demo Aksi Bela Rempang menolak PSN Rempang Eco-city.

25 Maret 2024 | 23.31 WIB

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Perbesar
Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Para terdakwa dalam sidang kasus aksi bela Rempang mengaku akan tetap berjuang untuk solidaritas Rempang usai bebas dari penjara. Sebelumnya, 34 terdakwa sudah divonis bersalah oleh majelis hakim, Senin, 25 Maret 2024. Para terdakwa mendapatkan hukuman penjara yang berbeda-beda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Seperti yang dikatakan salah seorang terdakwa, Khairul. Ia sangat senang bisa akhirnya bebas dan berkumpul bersama keluarga pada momen lebaran ini. "Senang bersyukur juga, akhirnya yang kami harapkan lebaran bisa kumpul dengan keluarga," kata Khairul.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengaku, akan tetap terus berjuang untuk solidaritas Rempang ataupun masyarakat melayu. "Hikmahnya pengalaman lah bagi kami, tetap solidaritas Melayu tetap," tambah Khairul.

Khairul juga berharap kepada PN untuk adil dalam menangani perkara lainnya. "Apalagi untuk (perkara) orang yang memperjuangkan tanah leluhur," katanya.

Beberapa terdakwa juga mengucapkan pantun untuk para hakim yang dipimpin oleh David P. Sitorus. "Daun selasih dari Jatim, terimakasih pak hakim," ucap salah seorang terdakwa. 

Terdakwa yang lain Junaidi Sidiq juga mengaku akan terus ikut berjuang membela Rempang. "Insa Allah kita tetap berjuang," kata Junaidi usai mendengarkan putusan hakim. 

Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang, Boy Even Sembiring mengataka, sampai saat ini mayoritas masyarakat tempatan masih menolak relokasi dampak dari PSN Rempang Eco-city.  

"Pemerintah sampai saat ini masih tidak mendengarkan keluhan rakyat, mayoritas masyarakat masih menolak, tetapi kita lihat Rudi (Kepala BP Batam) menyampaikan proyek akan terus berlanjut, jadi yang didengar suara siapa, investor, masyarakat melayu, masyarakat Rempang atau siapa," katanya.

Dakwaan Berbeda

Sebelumnya ke 34 terdakwa aksi bela Rempang divonis berbeda. Mulai dari 8 bulan, 6 bulan, hingga 3 bulan. Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan itu juga membuat para terdakwa akan bebas dalam waktu dengan ini. Kecuali terdakwa yang mendapat hukuman 8 bulan penjara.

Yogi Eka Sahputra

Kontributor Tempo di Tanjungpinang, Kepulauan Riau

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus