Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Para terdakwa dalam sidang kasus aksi bela Rempang mengaku akan tetap berjuang untuk solidaritas Rempang usai bebas dari penjara. Sebelumnya, 34 terdakwa sudah divonis bersalah oleh majelis hakim, Senin, 25 Maret 2024. Para terdakwa mendapatkan hukuman penjara yang berbeda-beda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Seperti yang dikatakan salah seorang terdakwa, Khairul. Ia sangat senang bisa akhirnya bebas dan berkumpul bersama keluarga pada momen lebaran ini. "Senang bersyukur juga, akhirnya yang kami harapkan lebaran bisa kumpul dengan keluarga," kata Khairul.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia mengaku, akan tetap terus berjuang untuk solidaritas Rempang ataupun masyarakat melayu. "Hikmahnya pengalaman lah bagi kami, tetap solidaritas Melayu tetap," tambah Khairul.
Khairul juga berharap kepada PN untuk adil dalam menangani perkara lainnya. "Apalagi untuk (perkara) orang yang memperjuangkan tanah leluhur," katanya.
Beberapa terdakwa juga mengucapkan pantun untuk para hakim yang dipimpin oleh David P. Sitorus. "Daun selasih dari Jatim, terimakasih pak hakim," ucap salah seorang terdakwa.
Terdakwa yang lain Junaidi Sidiq juga mengaku akan terus ikut berjuang membela Rempang. "Insa Allah kita tetap berjuang," kata Junaidi usai mendengarkan putusan hakim.
Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang, Boy Even Sembiring mengataka, sampai saat ini mayoritas masyarakat tempatan masih menolak relokasi dampak dari PSN Rempang Eco-city.
"Pemerintah sampai saat ini masih tidak mendengarkan keluhan rakyat, mayoritas masyarakat masih menolak, tetapi kita lihat Rudi (Kepala BP Batam) menyampaikan proyek akan terus berlanjut, jadi yang didengar suara siapa, investor, masyarakat melayu, masyarakat Rempang atau siapa," katanya.
Dakwaan Berbeda
Sebelumnya ke 34 terdakwa aksi bela Rempang divonis berbeda. Mulai dari 8 bulan, 6 bulan, hingga 3 bulan. Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan itu juga membuat para terdakwa akan bebas dalam waktu dengan ini. Kecuali terdakwa yang mendapat hukuman 8 bulan penjara.