Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pemerintah berencana hanya mengizinkan masyarakat yang memiliki indikator hijau pada aplikasi PeduliLindungi.
Pelarangan masyarakat dengan indikator kuning berlaku di seluruh wilayah Jawa dan Bali dengan status PPKM level 1 hingga 3.
Presiden Jokowi meminta warga tak pergi ke luar negeri dan segera mengikuti vaksinasi booster.
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat aturan di ruang publik selama masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 2 hingga 24 Januari mendatang. Aturan tambahan untuk menekan angka kasus Covid-19 ini merupakan penyesuaian terhadap isi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan PPKM di Jawa dan Bali.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo