Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

DKI Jakarta Turun Status ke PPKM Level 1, Ini Ketentuannya

Pada PPKM Level 1, kegiatan keagamaan berjamaah dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 75 persen.

3 November 2021 | 20.53 WIB

Ilustrasi bioskop. Sumber: the straits times/asiaone.com
Perbesar
Ilustrasi bioskop. Sumber: the straits times/asiaone.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di wilayah Jawa dan Bali mulai 2 hingga 15 November 2021. Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta sudah turun menjadi PPKM level 1. Penurunan level PPKM hingga level 1 ini disambut banyak pihak karena diartikan dengan banyak pelonggaran. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Penurunan level ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021, yang dikutip Tempo melalui situs covid19.go.id. Penurunan status ini mempertimbangkan beberapa hal di antaranya target vaksinasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk turun dari level 2 ke level 1, capaian total vaksinasi dosis pertama paling sedikit 70 persen. Kemudian, paling sedikit 60 persen capaian vaksinasi dosis pertama untuk lanjut usia atau 60 tahun ke atas.

Wilayah administrasi DKI Jakarta yang termasuk PPKM level 1 adalah Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Berubahnya level PPKM di DKI Jakarta, turut mengubah aturan-aturan bagi kegiatan masyarakat. Apa saja aturan-aturan selama PPKM level 1 di DKI Jakarta?

  1. Pelaksanaan pembelajaran

Pembelajaran Tatap Muka boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Ada pengecualian untuk beberapa jenjang Pendidikan seperti:

  • SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB dengan maksimal kapasitas 62 sampai dengan 100 persen. Akan tetapi, hanya diperbolehkan maksimal 5 peserta didik dalam satu ruang kelas
  • PAUD dengan maksimal kapasitas 33 persen dan maksimal 5 peserta didik tiap kelas
  1. Sektor nonesensial

Kegiatan di sektor nonesensial hanya diperbolehkan sebanyak 75 persen pegawai yang sudah divaksin untuk bekerja di kantor. Sisanya tetap bekerja dari rumah. Lalu, diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di setiap pintu akses masuk dan ke luar dari tempat kerja.

  1. Sektor esensial

Untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor dan penunjangnya.

Sektor keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen pegawai yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Sedangkan untuk pegawai yang melayani administrasi perkantoran hanya diizinkan maksimal 75 persen.

Untuk sektor pasar modal, TIK, dan perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Untuk sektor industri ekspor dan penunjangnya, ada pula beberapa peraturan yang berlaku seperti:

  • Sebanyak 100 persen staf boleh masuk kantor
  • Maksimal 75 persen staf untuk pelayanan administrasi perkantoran
  • Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengaturan masuk dan pulang
  • Karyawan tak diperbolehkan makan bersamaan

Sektor esensial pemerintahan harus mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sektor kritikal seperti kesehatan, sektor keamanan dan ketertiban dapat beroperasi dengan kapasitas staf 100 persen tanpa ada pengecualian.

Ada beberapa sektor yang dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, namun hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan untuk staf pelayanan administrasi perkantoran yang mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 persen staf. Sektor itu adalah:

  • Penanganan bencana
  • Energi
  • Logistik, pos, transportasi dan distribusi
  • Makanan dan minuman serta penunjangnya
  • Pupuk dan petrokimia
  • Semen dan bahan bangunan
  • Obyek vital nasional
  • Proyek strategis nasional
  • Konstruksi
  • Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

Seluruh perusahaan di atas kecuali sektor penanganan bencana, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Sektor penanganan bencana wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya untuk dapat akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

  1. Pasar rakyat

Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan maksimal kapasitas 50 persen. Jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 5 sore setempat.

  1. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya

Semuanya diperbolehkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sampai pukul 9 malam waktu setempat. Teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

  1. Makan dan minum di tempat umum

Warung makan dan restoran diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen hingga pukul 10 malam. Bila baru buka malam hari, hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 6 sore hingga 12 malam.

  1. Pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan

Boleh beroperasi dengan kapasitas 100 persen, hingga pukul 10 malam. Wajib pula menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Anak-anak berusia di bawah 12 tahun harus didampingi oleh orang tuanya bila hendak masuk. Sedangkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalamnya dibuka dengan syarat tertentu.

  1. Bioskop

Bioskop dapat beroperasi dengan maksimal kapasitas 75 persen, menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung hanya diperbolehkan bagi yang masuk kategori kuning dan hijau.

  1. Kegiatan konstruksi

Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta dapat beroperasi 100 persen.

  1. Tempat ibadah

Kegiatan keagamaan berjamaah dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 75 persen.

  1. Fasilitas umum

Fasilitas umum seperti taman dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dna menerapkan protokol kesehatan. Anak-anak harus didampingi oleh orangtuanya.

  1. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan

Kegiatan di atas dapat berjalan dengan kapasitas maksimal 75 persen.

  1. Pusat kebugaran

Kegiatan di pusat kebugaran dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

  1. Transportasi umum

Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen. Namun, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat

  1. Resepsi pernikahan

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan

  1. Perjalanan domestik jarak jauh

Untuk perjalanan ini harus memenuhi aturan seperti berikut:

  • Menunjukkan kartu vaksin
  • Menunjukkan hasil antigen (H-1) bagi yang sudah divaksin dosis 2 atau PCR (H-3) bagi yang baru vaksin dosis 1 untuk moda transportasi pesawat yang masuk atau ke luar wilayah Jawa dan Bali
  • Menunjukkan hasil antigen (H-1) bagi yang sudah vaksin dosis 2 atau PCR (H-3) bagi yang baru vaksin dosis 1 untuk moda transportasi pesawat antarwilayah Jawa dan Bali
  • Menunjukkan hasil antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut
  • Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya harus sudah vaksin dosis 2, dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk perjalanan domestik. Sedangkan sopir yang baru vaksin dosis 1, hasil antigen hanya berlaku selama 7 hari. Bila sopir belum vaksin sama sekali, harus menunjukkan hasil tes antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.

Demikian aturan baru yang berlaku setelah DKI Jakarta dan wilayah lainnya turun ke status PPKM level 1. Sebelum melakukan kegiatan, perhatikan dahulu aturan yang harus dipatuhi.

#cucitangan  #jagajarak  #pakaimasker

ANNISA FEBIOLA | EK

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus