Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menyiapkan sejumlah langkah untuk menyelesaikan tunggakan iuran dan denda rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang terus membengkak. Salah satunya adalah mengusulkan revisi Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo