Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

DLH DKI: Sulit Tetapkan Polusi Udara Jakarta sebagai Bencana

Dinas Lingkungan Hidup menyatakan tak mudah menetapkan polusi udara Jakarta sebagai bencana atau tanggap darurat.

16 September 2023 | 06.30 WIB

Gedung bertingkat terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Sabtu, 2 September 2023. Dikutip dari laman resmi IQAir per 2 September 2023 pukul 13.00 WIB, kualitas udara Jakarta berada di angka 154 yang menunjukkan ketegori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Gedung bertingkat terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Sabtu, 2 September 2023. Dikutip dari laman resmi IQAir per 2 September 2023 pukul 13.00 WIB, kualitas udara Jakarta berada di angka 154 yang menunjukkan ketegori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta menyatakan tak mudah untuk menetapkan kondisi polusi udara saat ini sebagai tanggap darurat atau bencana karena akan bersinggungan dengan kehidupan berbagai elemen masyarakat di ibu kota.

“Jakarta tidak mungkin menetapkan status darurat (atau bencana). Apalagi kemarin kita menyelenggarakan KTT ASEAN 2023,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Asep Kuswanto seperti dilansir dari Antara, Jumat, 15 September 2023.

Asep menekankan tidak mudah menetapkan polusi udara di Ibu Kota sebagai status bencana karena akan mempengaruhi perputaran perekonomian masyarakat.

Keputusan semakin sulit diwujudkan karena status bencana itu mempengaruhi berjalannya aktivitas banyak pihak dalam pemerintahan, mengingat Jakarta menjadi tempat berdirinya berbagai kementerian/lembaga, kantor kedutaan besar negara asing, kantor-kantor swasta sampai diselenggarakannya acara berskala internasional seperti KTT ASEAN 2023.

“Penetapan status bencana apalagi di Jakarta, itu dampaknya internasional,” ucap dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri sampai hari ini terus mengupayakan percepatan perbaikan kualitas udara melalui sejumlah strategi yang dinilai efektif. Misalnya melakukan penertiban kepada industri yang terbukti menyebabkan polusi udara dan menambah pemasangan watermist di gedung-gedung milik pemerintah maupun swasta.

Termasuk uji emisi dan rencana melakukan peningkatan tarif parkir disinsentif di beberapa lokasi parkir.

Pemerintah juga terus menjalin koordinasi bersama jajaran TNI/Polri, BMKG dan instansi terkait lainnya, guna mengurangi dampak buruk polusi udara di Jakarta.

“Alhamdulillah-nya, kualitas udara di Jakarta sekarang kan juga sudah semakin bagus,” ujar Asep.

Meski demikian, Asep turut mengakui bahwa keputusan serupa sudah pernah diambil oleh pemerintah, seperti halnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada saat TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Jawa Barat mengalami kebakaran pada awal bulan September 2023 lalu.

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan status polusi udara di Ibu Kota sebagai bencana.

Dalam Rapat Paripurna DPRD DKI di Jakarta, Rabu, 13 September 2023l alu, August menilai kasus polusi udara masih terus melanda Jakarta dan belum menunjukkan adanya perbaikan. Kualitas udara Ibu Kota bahkan jadi yang terburuk dibandingkan kota-kota lain di dunia.

“Dengan demikian, kondisi kedaruratan perlu ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” katanya.

Adapun isi undang-undang yang August maksud adalah sebuah peristiwa dapat dicanangkan kedaruratan, dikarenakan adanya rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam, maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus