Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mengkaji rencana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu poinnya memperpanjang masa dinas polisi. Sejumlah kalangan menilai urgensi revisi semestinya bukan soal batas usia pensiun dan masa jabatan Kepala Polri, melainkan memperkuat pengawasan dan profesionalisme kepolisian.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo