Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

DPRD: DKI Akui Reklamasi Ancol Sebagian di Lahan Pulau L dan K

Sekretaris Komisi B DPRD, Pandapotan Sinaga, mengatakan Pemerintah DKI telah mengakui bahwa reklamasi Ancol, berada di sebagian lahan Pulau L dan K.

10 Juli 2020 | 13.45 WIB

Sejumlah kapal nelayan berada di dekat lokasi perluasan kawasan reklamasi Ancol, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Keputusan pemberian izin reklamasi ini diteken Anies Basweda pada 24 Februari 2020.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Sejumlah kapal nelayan berada di dekat lokasi perluasan kawasan reklamasi Ancol, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Keputusan pemberian izin reklamasi ini diteken Anies Basweda pada 24 Februari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga, mengatakan Pemerintah DKI telah mengakui bahwa reklamasi Ancol, berada di sebagian lahan Pulau Reklamasi L dan K, yang telah dicabut izinnya. "Dalam rapat kemarin mereka mengakui bahwa perluasan itu berada di lahan reklamasi," kata Pandapotan saat dihubungi, Jumat, 10 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Reklamasi Ancol tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare. Surat ini diteken Anies Baswedan pada 24 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agar tidak terbelit kasus hukum dalam pengembangan Ancol itu, kata Pandapotan, pemerintah menyiasati dengan mengubah bahasa reklamasi Ancol menjadi perluasan dan menerbitkan Kepgub 237 untuk landasan eksekusinya. "Mau itu perluasan atau reklamasi kan tetap uruk laut," ujarnya.

Langkah pengubahan bahasa tersebut dipahami Pandapotan, sebagai siasat DKI untuk menghindari regulasi yang tertuang di dalam Rencana Detail Tata Ruang DKI. Di Perda RDTR masih terdapat peta reklamasi 17 pulau palsu di teluk Jakarta, yang di antaranya adalah Pulau K dan L.

"Jadi dalam pengembangan Ancol ini DKI tidak bersandar pada Perda (RDTR) karena mereka tidak mau menganggap itu reklamasi, melainkan perluasan yang dasarnya adalah Kepgub 237."

Pandapotan menuturkan legislator bakal kembali memanggil pemerintah dan PT Pembangunan Jaya Ancol untuk memperjelas rencana reklamasi Ancol. "Tujaannya apa, siapa orang di belakangnya kami akan cari tahu. Sekarang kami belum menyatakan setuju atau tidak setuju," ujarnya.

Bappeda DKI menyatakan lokasi reklamasi Ancol merupakan bagian selatan rencana pembangunan pulau reklamasi L di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"120 hektare yang di Ancol itu bagian dari sisi selatan rencana pembangunan pulau reklamasi L," ujar perwakilan Bappeda DKI Ruli Riza dalam rapat komisi B DPRD DKI, Rabu 8 Juni 2020.

Ruli mengatakan dalam perencanaannya pulau L dibangun berbentuk segitiga dengan bagian selatannya juga akan diserahkan kepada Ancol. Namun proyek era Ahok tersebut batal setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin reklamasi termasuk pulau L.

Karena kawasan tersebut sudah berbentuk daratan maka harus dilakukan pemanfaatan untuk publik. Menurut dia salah satu pemanfaatan pulau reklamasi tersebut untuk pembangunan Museum Rasulullah.

IMAM HAMDI | TAUFIK SIDDIQ

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus