Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

DPRD DKI Usul Penggunaan Hak Angket Pertanyakan Heru Budi Setop Pembangunan ITF Sunter

DPRD DKI Jakarta ramai-ramai mengusulkan penggunaan hak angket imbas dari keputusan Pj Gubernur DKI Heru Budi yang menyetop pembangunan ITF Sunter.

9 Agustus 2023 | 17.53 WIB

Rapat Komisi B dan C DPRD DKI Jakarta membahas soal dibatalkannya proyek ITF Sunter. Rapat berlangsung di ruang rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Agustus 2023. TEMPO/Nur Khasanah Apriliani
Perbesar
Rapat Komisi B dan C DPRD DKI Jakarta membahas soal dibatalkannya proyek ITF Sunter. Rapat berlangsung di ruang rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Agustus 2023. TEMPO/Nur Khasanah Apriliani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono soal dibatalkannya proyek ITF Sunter. Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI, Wahyu Dewanto, menganggap proyek tersebut harus berlanjut mengingat anggarannya sudah disetujui dan ditinjau Kementerian Dalam Negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Udahlah saya tadi mengutip nih omongan dari rekan kami 'Hak angket aja', simpel kok. Enggak usah dengerin ini itu, ini itu," kata dia dalam rapat Komisi B dan Komisi C membahas ITF Sunter di ruang rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Agustus 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam rapat itu, permintaan untuk menggunakan hak angket juga datang dari anggota Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI, S. Andyka. Dia mengkritik Heru Budi yang membatalkan rencana pembangunan ITF Sunter tanpa sepengetahuan anggota dewan. 

Politikus Partai Gerindra ini menganggap, ITF Sunter tidak bisa hanya dibatalkan oleh Heru. "Saya setuju dengan teman-teman, saya setuju untuk menggunakan hak angket, biar melek semua pemerintah eksekutif, enggak sembarangan gitu ngelakuin statement," ucap Andyka. 

Ketua Komisi B Ismail menyebut, dirinya akan akan konsultasi terlebih dulu dengan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi soal usulan hak angket ini. Menurut dia, keputusan Heru membatalkan proyek ITF Sunter memang perlu diselidiki lebih lanjut. 

Sebab, dia menduga, Heru melanggar empat regulasi. Pembangunan proyek pengolahan sampah ini sudah termaktub dalam empat regulasi, dua di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. 

Dua aturan lainnya, yakni Peraturan Gubernur DKI Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara Di Dalam Kota serta Peraturan Daerah DKI tentang APBD. 

"Sudah kuat dasar hukumnya," ujar Ismail. "Sehingga wajar tadi mayoritas dari anggota itu mengusulkan hak angket untuk menyelediki dugaan terhadap pelanggaran tersebut." 

Ismail menerangkan salah satu alasan Heru menyetop pembangunan ITF Sunter agar tidak membebani APBD DKI. Padahal, Pemerintah Provinsi alias Pemprov DKI akan menggandeng pihak swasta untuk berinvestasi di proyek tersebut. 

Politikus PKS ini melanjutkan, Heru Budi justru memilih melanjutkan sistem pengolahan sampah dengan teknologi refuse derived fuel (RDF) yang 100 persen anggarannya bersumber dari APBD DKI. "Ternyata RDF yang dipilih justru sudah dipastikan sumber 100 persen dari APBD," terang Ismail.

NUR KHASANAH APRILIANI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus