Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Dugaan Korupsi, Sekda Rote Ndao Dituntut 7,5 Tahun Penjara  

Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Zacharias, dituntut tujuh tahun enam bulan penjara.

17 Maret 2015 | 09.47 WIB

Ilustrasi Korupsi
Perbesar
Ilustrasi Korupsi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Kupang - Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Zacharias, dituntut tujuh tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa, 17 Maret 2015. Alfred diduga terkait kasus korupsi proyek pembangunan Winguard pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Rote Ndao tahun anggaran 2004-2005 senilai Rp 3,4 miliar.

Jaksa penuntut umum JPU Soleman Bolla menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Winguard. Selain menuntut 7,5 tahun penjara, jaksa mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta.

"Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan berkekuatan tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Soleman.

Jaksa juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara dalam proyek itu sebesar Rp 1, 8 miliar subsider 3 tahun 9 bulan penjara.

Kuasa hukum terdakwa Marsel Radja mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan JPU kepada kliennya pada sidang berikutnya. "Kami akan tanggapi tuntutan jaksa itu," kata Marsel.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin majelis hakim Ida Baus Dwyantara didampingi hakim anggota, Jult Lumban Gaol dan Anshyori Saefudin, di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa, 17 Maret 2015.

Proyek wind guard berawal dari program kerja sama antara pemerintah Rote Ndao dan Management Director Deutsche Windguard GmbH Germany atau Yayasan Womintra Kupang Gerhard Gerdes pada 23 Mei 2004. Dalam kontrak tercatat program tersebut senilai 250 euro dan dibayarkan selama dua tahun anggaran sesuai dengan nilai kurs yang berlaku kala itu. Dengan demikian, jika dirupiahkan, nilai proyek tersebut sekitar Rp 3,4 miliar.

Alfred diduga terlibat kasus korupsi pembangunan wind guard atau kincir angin senilai Rp 3,4 miliar yang diduga merugikan negara Rp 500 juta. Dana tersebut merupakan kelebihan pembayaran kepada Management Director Deutsche Windguard GmbH Germany atau Yayasan Womintra Kupang Gerhard Gerdes.

YOHANES SEO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kodrat Setiawan

Kodrat Setiawan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus