Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

18 Mei 2024 | 06.20 WIB

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Perbesar
Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK karena dianggap tak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN dengan benar. Sang pelapor dari Eternity Lawfirm, Andreas, LHKPN Rahmady janggal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pada 2017 silam, Andreas menyebut kliennya bernama Wijanto Tirtasana mendapat pinjaman Rp 7 miliar dari Rahmady untuk pengembangan PT Mitra Cipta Agro. Pada tahun itu, Andreas menyebut harta Rahmady Effendy tak sampai menyundul angka itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengacara Rahmady, Luhut Simanjuntak, merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan istrinya PT Mitra Cipta Agro. Luhut menjelaskan uang Rp 7 miliar yang disebut pelapor milik Rahmady itu tak benar. 

Luhut menyebut uang Rp 7 miliar itu berasal dari pinjaman kolega istri dan orang tuanya alias bukan bersumber dari Rahmady. Dia mengklaim PT Cipta Mitra Agro sepenuhnya bisnis istrinya dan tak melibatkan Rahmady. “Itu bisnis istrinya. Pak Rahmady tak terlibat dalam bisnis ini, tapi dibawa-bawa namanya,” kata Luhut saat ditemui di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat, 17 Mei 2024. Laporan ini, bagi Luhut, hanya untuk menyudutkan kliennya. 

Tak hanya itu, Luhut menduga laporan KPK ini hanya pengalihan isu karena klien pelapor sedang menghadapi laporan polisi di Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 60 miliar. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dia menyebut Rahmady yang juga menjadi pentolan Bea Cukai hanya dijadikan alat untuk menutup laporan itu. “Ini bargain saja. Kan Bea Cukai lagi ramai di masyarakat, makanya dibikin laporan ini,” kata dia. 

Meski demikian, Luhut mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu. Dia menyebut Rahmady akan hadir bersama kuasa hukum dan istrinya Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji yang juga Komisaris Utama PT Mitra Cipta Agro itu. 

“Kami datang. Istrinya juga akan mendampingi karena perusahaannya juga ikut diseret dalam laporan ini,” kata Luhut. KPK telah menjadwalkan pertemuan dengan Rahmady pada Senin, 20 Mei 2024 pukul 09.00. 

 Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan telah mengonfirmasi institusinya telah memanggil Rahmady. Dia menyebut kejanggalan LHKPN tersebut adalah tentang adanya pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan.Harta di LHKP Rp 6 miliar tapi bisa memberikan pinjaman hingga Rp 7 miliar.

"Makanya hartanya Rp 6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar, kan enggak masuk di akal ya," kata dia di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan seperti dilansir dari Antara, Kamis, 16 Mei 2024. 

Selain itu Pahala juga mengatakan KPK juga akan mengklarifikasi yang bersangkutan soal kepemilikan saham sebuah perusahaan. Pahala menerangkan Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan yang mengatur investasi pegawai Kementerian Keuangan di perusahaan. Dalam aturan tersebut diatur mana jenis perusahaan yang diperkenankan dan mana yang tidak diperkenankan. "Kami akan klarifikasi, karena istrinya ini yang komisaris utama. Jadi nama PT kan nggak disebut. ya nanti kita lihat di situ," ujarnya.

Kementerian Keuangan telah membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean atas dugaan benturan kepentingan yang turut melibatkan keluarga yang bersangkutan. Ia dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024.

Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” kata Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto di Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. Keputusan tersebut guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus