Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Kerumunan

Mantan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus kerumunan di Petamburan.

8 Februari 2021 | 21.09 WIB

Kuasa hukum Front Pembela Islam Aziz Yanuar disela pemeriksaan Ketua FPI Ahmad Shabri Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 14 Desember 2020. Tempo/Hendartyo Hanggi
Perbesar
Kuasa hukum Front Pembela Islam Aziz Yanuar disela pemeriksaan Ketua FPI Ahmad Shabri Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 14 Desember 2020. Tempo/Hendartyo Hanggi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus kerumunan di Petamburan. Ia ditahan bersama lima eks petinggi FPI lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Beliau ditahan untuk kasus kerumunan di Petamburan dan RS Ummi," ujar kuasa hukum Ahmad Shabri Lubis, Aziz Yanuar, saat dihubungi Tempo, Senin, 8 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sobri menyusul Rizieq Shihab yang sudah lebih dahulu ditahan polisi dalam kasus kerumunan di Petamburan itu.

Namun berbeda dengan Rizieq yang ditahan oleh Bareskrim Polri, penahanan Ahmad Shabri cs ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penahanan oleh Kejaksaan ini menyusul berkas kasus Petamburan yang sudah rampung alias P21 sejak Jumat pekan lalu.

Dalam surat perintah penahanan, pihak Kejaksaan tak cuma menjerat Ahmad Shabri cs dengan UU Kekarantinaan, tapi juga Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Pasal itu sebelumnya hanya dipersangkakan ke Rizieq Shihab saja saat pemeriksaan di kepolisian. Namun kini Ahmad Shabri juga dijerat dengan Pasal yang ancaman hukumannya enam tahun penjara itu.

"Itulah politik," ujar Aziz menanggapi penambahan pasal tersebut oleh Kejaksaan. Saat ditanya akan adanya upaya hukum terhadap Ahmad Shabri Lubis cs, Aziz belum menjawabnya.

Dalam surat perintah penahanan terhadap Ahmad Shabri, pihak Kejaksaan mengatakan hal itu dilakukan karena khawatir para tersangka akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

"Oleh karena itu perlu dikeluarkan surat perintah," bunyi di surat yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso.

Kasus kerumunan di Petamburan terjadi setelah kepulangan pimpinan FPI Rizieq Shihab ke Indonesia pada 10 November 2020. Rizieq kemudian menggelar acara Maulid Nabi sekaligus akad nikah putrinya. Acara tersebut digelar di markas FPI di Petamburan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus