Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Eks Pimpinan KPK Serukan Jokowi dan Penyelenggara Negara Lakukan Panca Laku, Soroti Penyaluran Bansos

Para pimpinan KPK periode 2003-2019 menyerukan pesan moral kepada Presiden Jokowi dan seluruh Penyelenggara Negara untuk melaksanakan panca laku.

5 Februari 2024 | 17.43 WIB

Sejumlah eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2003 hingga 2019, Basaria Pandjaitan (depan) bersama M Jasin, Mas Achmad Santosa, Laode M Syarif, Erry Riyana Hardjapamekas, Taufiequrachman Ruki, Zulkarnain, Waluyo (dari kiri ke kanan) memberikan keterangan pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Sejumlah eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2003 hingga 2019, Basaria Pandjaitan (depan) bersama M Jasin, Mas Achmad Santosa, Laode M Syarif, Erry Riyana Hardjapamekas, Taufiequrachman Ruki, Zulkarnain, Waluyo (dari kiri ke kanan) memberikan keterangan pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Para pimpinan KPK periode 2003-2019 menyerukan pesan moral kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan seluruh penyelenggara pegara untuk melaksanakan panca laku. Eks pimpinan KPK yang hadir dalam kesempatan ini, yaitu M. Jasin, Mas Achmad Santosa, Erry Riyana Hardjapamekas, Basaria Panjaitan, Taufiequrachman Ruki, Zulkarnain, Waluyo, dan Laode M. Syarif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Hal itu disampaikannya karena hilangnya kompas moral, etika, dan hukum dalam berbangsa dan bernegara. Terlebih dalam masa-masa kontestasi Pemilihan Umum atau Pemilu. "Telah terlihat nyata dalam berbagai parameter dan penilaian yang diterbitkan lembaga-lembaga internasional," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Basaria Panjaitan di Gedung KPK lama, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun panca laku yang dimaksud, yaitu memperkuat agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi sekaligus menjadi teladan (role model) dalam menjalankan sikap dan perilaku anti korupsi; menghindari segala benturan kepentingan (conflict of interest). Sebab, benturan kepentingan adalah akar dan langkah awal untuk menuju praktik korupsi.

Berikutnya, memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya tata kelola penyaluran bantuan sosial berdasarkan daftar penerima bantuan sosial yang sah, sesuai nama dan alamat (by name-by address). Pasalnya, tata kelola bantuan sosial (bansos) akhir-akhir ini menjadi sorotan karena dilakukan dalam rentang waktu menjelang dilaksanakannya Pemilu dan tidak memperhatikan prinsip-prinsip good governance.

Selanjutnya, kepada para penyelenggara negara, khususnya aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan) dan TNI diharapkan selalu bersikap imparsial, adil, dan tidak berpihak untuk memenangkan calon presiden/calon wakil presiden/calon legislatif tertentu; serta menjamin tegaknya hukum (rule of law) dan bukan rule by law.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus