Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Para pimpinan KPK periode 2003-2019 menyerukan pesan moral kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan seluruh penyelenggara pegara untuk melaksanakan panca laku. Eks pimpinan KPK yang hadir dalam kesempatan ini, yaitu M. Jasin, Mas Achmad Santosa, Erry Riyana Hardjapamekas, Basaria Panjaitan, Taufiequrachman Ruki, Zulkarnain, Waluyo, dan Laode M. Syarif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu disampaikannya karena hilangnya kompas moral, etika, dan hukum dalam berbangsa dan bernegara. Terlebih dalam masa-masa kontestasi Pemilihan Umum atau Pemilu. "Telah terlihat nyata dalam berbagai parameter dan penilaian yang diterbitkan lembaga-lembaga internasional," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Basaria Panjaitan di Gedung KPK lama, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun panca laku yang dimaksud, yaitu memperkuat agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi sekaligus menjadi teladan (role model) dalam menjalankan sikap dan perilaku anti korupsi; menghindari segala benturan kepentingan (conflict of interest). Sebab, benturan kepentingan adalah akar dan langkah awal untuk menuju praktik korupsi.
Berikutnya, memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya tata kelola penyaluran bantuan sosial berdasarkan daftar penerima bantuan sosial yang sah, sesuai nama dan alamat (by name-by address). Pasalnya, tata kelola bantuan sosial (bansos) akhir-akhir ini menjadi sorotan karena dilakukan dalam rentang waktu menjelang dilaksanakannya Pemilu dan tidak memperhatikan prinsip-prinsip good governance.
Selanjutnya, kepada para penyelenggara negara, khususnya aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan) dan TNI diharapkan selalu bersikap imparsial, adil, dan tidak berpihak untuk memenangkan calon presiden/calon wakil presiden/calon legislatif tertentu; serta menjamin tegaknya hukum (rule of law) dan bukan rule by law.