Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Eks PJLP Tuntut Posisinya Diganti Anggota Keluarga, DKI Jakarta Tegaskan Tetap Sesuai Prosedur

Asep Kuswanto menyatakan anggota keluarga eks penyedia jasa lainnya (PJLP) Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air bisa jadi PJLP pengganti.

21 Maret 2023 | 07.08 WIB

PJLP eks UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. TEMPO/Ami Heppy
Perbesar
PJLP eks UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. TEMPO/Ami Heppy

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan anggota keluarga mantan penyedia jasa lainnya orang perorangan atau PJLP Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bisa menjadi PJLP menggantikan mereka yang diberhentikan karena faktor usia. Meski begitu, kata Asep, perekrutan tetap dilaksanakan sesuai prosedur yang ada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Jadi kalau pun digantikan anggota keluarga yang usia produktif tetap mengikuti prosedur yang ada, dan tetap menunggu PJLP yang mungkin mengundurkan diri," kata dia saat ditemui di Ruang Rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asep menegaskan pihaknya tidak bisa menjanjikan hal tersebut. Namun, pihaknya masih akan memprioritaskan mereka yang merupakan anggota keluarga eks PJLP.

Ia mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pendataan. "Tetap akan kami prioritaskan, karena memang kami sudah mendata dan siapa-siapa saja calon penggantinya. Jadi kalau nanti ada posisi kosong, kami akan panggil mereka," jelasnya.

Sementara itu, puluhan eks PJLP Badan Air Dinas Lingkungan Hidup menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Senin pagi. Mereka adalah mantan anggota PJLP yang diberhentikan karena faktor usia, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2022.

Eks PJLP minta penggantian tidak dipersulit

Dalam aksinya, mereka menuntut agar dapat digantikan oleh anggota keluarganya tanpa dipersulit.

"Kami tawarkan agar kami digantikan anggota keluarga. Kenapa, agar ada yang menggantikan kami menjadi tulang punggung ekonomi keluarga," kata koordinator aksi, Azwar Laware di depan Gedung DPRD DKI Jakarta.

Selain itu, mereka juga menuntut agar segera dipenuhi hak-haknya berupa pesangon. Namun, hingga kini pihaknya masih belum mendapatkan kejelasan akan tuntutannya itu. 

"Kami sudah bersurat beberapa kali ke Balai Kota 4 kali, di DPRD 4 kali tapi kami tidak dapat respon apa-apa. Kami ingin punya kepastian," jelasnya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus