Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pekanbaru - Di lingkungan teman sepermainannya, penyusup pesawat Garuda, Mario Steven Hambarita, 21 tahun, dikenal sebagai pemuda dengan angan-angan besar. "Dia pengkhayal tingkat tinggi," kata Putra, teman sepermainan Mario, saat ditemui Tempo di Bagan Batu, Rokan Hilir, Riau, Kamis, 9 April 2015.
Menurut Putra, dia mengenal Mario sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama. Dalam kesehariannya, Mario hampir sama dengan pemuda sebayanya: bergaul dan bercanda. "Dia sering buat lelucon," ujarnya. Namun, dalam pergaulan, setiap tutur kata Mario justru tidak terlalu direspons teman-temannya.
Pasalnya, setiap kali berbincang, tema pembicaraannya selalu membahas hal yang tidak masuk akal. "Tema bicaranya tidak terpikirkan oleh kami," katanya. Putra menjelaskan, Mario kerap ngelantur, membicarakan hal yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Mario selalu berangan-angan menjadi orang sukses.
Bahkan Mario kerap mengandaikan diri sebagai pejabat atau politikus. "Dia sangat senang ngomong politik," ujar Putra. Dia mengatakan topik pembicaraan Mario terlalu tinggi jika dibahas di lingkungan pergaulannya. "Dia selalu memikirkan apa yang tidak terpikirkan oleh kami," ujarnya.
Teman Mario lainnya, Moris, 26 tahun, menambahkan, Mario selalu mengungkapkan keinginannya merantau. "Dia ingin sukses di rantau," katanya. Keberangkatannya ke Jakarta sebenarnya direncanakan pada tahun lalu. Namun rekan-rekannya tak terlalu menggubris keinginan itu mengingat Mario berstatus penganggur. "Kami pikir tak mungkin, karena dia tidak punya duit untuk naik pesawat."
Keinginan Mario berangkat ke Jakarta akhirnya terpenuhi. Teman-teman Mario dikejutkan oleh aksi nekat Mario menumpang pesawat Garuda GA 177 dengan cara menyusup di rongga ban pesawat. Mario menyusup dalam penerbangan Garuda bernomor penerbangan GA-177 rute Pekanbaru-Jakarta, Selasa, 7 April 2015.
Mario baru diketahui menyusup setelah keluar dari rongga roda pesawat di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Selasa, 7 April 2015, pukul 16.57 WIB. Ia berjalan terhuyung-huyung dan telinganya mengeluarkan darah. Seusai pemeriksaan selama 24 jam, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan menetapkan warga Bagan Batu itu sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Undang-Undang Penerbangan.
RIYAN NOFITRA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini