Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TANGERANG – Enam orang dipecat dari keanggotaan Kepolisian RI, kemarin, karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan desersi atau melarikan diri dari tugas lebih dari 30 hari tanpa izin atasan. Apel pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut digelar di kantor Kepolisian Resor Kota Tangerang, Banten, di Tigaraksa.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo