Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup diskotek Golden Crown karena ratusan pengunjungnya ditemukan menggunakan narkoba. Tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) diskotek milik PT Mahkota Aman Sentosa itu dicabut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Jumat, 7 Februari 2020, lalu.
Pimpinan Diskotek Golden Crown Cyntia mengatakan tak akan melawan penutupan tempat hiburan malam di Kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat itu dan menerima penyegelan. Cyntia mengatakan Golden Crown juga tak akan memperpanjang urusan dengan menempuh jalur hukum. "Kami serahkan kepada yang berwenang," ujar dia. Berikut fakta penutup diskotek Golden Crown:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
-Kena Razia BNN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Badan Narkotika Nasional atau BNN menggelar razia di diskotek Golden Crown, Mangga Besar, Jakarta Pusat pada Kamis dini hari, 6 Februari 2020. 184 orang di diskotek itu dites urine.
Yang terindikasi positif menggunakan narkoba 107 orang. “44 di antaranya wanita dan 63 pria," ujar Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Februari 2020. Narkoba yang digunakan oleh para pelaku adalah sabu dan ekstasi.
- DKI Cabut Izin Usaha
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown. Terhitung sejak 7 Februari 2019, Diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera disegel.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan surat keputusan nomor 19 tahun 2020 itu dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata. "Sudah resmi dicabut," kata Cucu melalui keterangan tertulis.
Rekomendasi penutupan Diskotek Golden Crown diterbitkan setelah BNN menemukan 107 pengunjung malam itu positif menggunakan narkoba.
Satpol PP menutup diskotek karena terbukti melanggar Pasal 56 Pergub nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. "Sehingga perlu segera dicabut izin Golden Crown," kata dia.
- Gugat Pencabutan Izin ke PTUN
PT Mahkota Aman Sentosa menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta demi meminta pembatalan pencabutan izin usaha. MAS meminta Pemerintah DKI mencabut Keputusan Kepala Dinas tanggal 7 Februari 2020.
Alasannya pengunjung Diskotek Golden Crown memakai dan mendapatkan ekstasi bukan di diskotek, melainkan pengunjung yang datang ke diskotek sudah mengkonsumsi ekstasi.
- Golden Crown Menang Gugatan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan manajemen tempat hiburan Diskotek Golden Crown. Dalam ringkasan putusan hakim yang dilansir laman resmi sipp.ptun-jakarta.go.id, hakim memutuskan mengabulkan gugatan PT Mahkamah Aman Sentosa. "Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya." Begitu ringkasan putusan yang dikutip Kamis, 2 Juli 2020.
Dengan putusan itu hakim juga menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang pencabutan tanda daftar usaha pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 07 Februari 2020.
- DKI Banding
Pemerintah DKI Jakarta mengajukan banding ke PTUN setelah kalah melawan PT Mahkota Aman Sentosa. "Akan banding," ujar Kepala Biro Hukum Pemerintah DKI Yayan Yuhanah saat dikomfirmasi, Kamis 2 Juni 2020.
- DPRD DKI Larang Golden Crown Beroperasi Selama Pandemi
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD DKI Farazandi Fidinansyah mengatakan diskotek Golden Crown tetap tidak boleh beroperasi selama pandemi Covid-19. Menurut Farazandi, kemenangan PT Mahkota Aman Sentosa (MAS) atas gugatan pencabutan izin diskotek Golden Crown tidak bisa menjadi alasan tempat hiburan malam itu bisa beroperasi selama pandemi.
PTUN mengembalian izin operasional usaha, sedangkan, larangan operasi usaha hiburan diatur dengan payung hukum tentang Kedaruratan Covid-19. Aturan itu yang masih melarang usaha hiburan malam beroperasi selama masa perpanjangan PSBB transisi ini.
- 900 Karyawan Menganggur
Manajemen diskotek Golden Crown di Kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat mengatakan merumahkan 900 karyawannya setelah Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI menutup tempat itu.
Meski demikian, pimpinan Diskotek Golden Crown Cyntia mengatakan tak akan melawan penutupan itu dan menerima penyegelan. Golden Crown juga tak akan memperpanjang urusan ini dengan menempuh jalur hukum. "Kami serahkan kepada yang berwenang."
IMAM HAMDI | TAUFIQ SIDDIQ | YUSUF MANURUNG