Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Fatia Maulidianty Minta Luhut Harus Hadir di Sidang Jika Merasa sebagai Korban

Koordinator Kontras Fatia Maulidianty meminta Jaksa menghadirkan Luhut Pandjaitan dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur.

22 Mei 2023 | 20.08 WIB

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti (tengah) saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. Pada sidang tersebut hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa pada kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves  Luhut Binsar Pandjaitan dan sidang selanjutnya pada (29/5) yaitu proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Perbesar
Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti (tengah) saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. Pada sidang tersebut hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa pada kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan sidang selanjutnya pada (29/5) yaitu proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Fatia Maulidianty, Koordinator KontraS yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Luhut untuk hadir dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar 29 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Jadi, harapan saya mungkin sama dengan Haris. Itu harus dipenuhi jika memang saksi korban merasa sebagai korban dan merasa sebagai warga biasa yang dirugikan oleh saya dan Haris. Maka harus datang,” kata Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia berharap Luhut Pandjaitan datang sebagai warga biasa yang tidak membawa embel-embel jabatannya dan memberikan kesaksian sebagai korban tanpa protokol sebagai menteri. 

“Tanpa membawa jabatannya sedikitpun dan dengan protokol-protokol yang dia punya dari privilegenya,” ucapnya. 

Hal itu ia sampaikan lantaran laporan Luhut sebagai korban dan pelaporan itu personal sebagai warga negara Indonesia tanpa membawa jabatan. Fatia dan kuasa hukumnya mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Luhut sebagai korban datang di sidang pertama tersebut.

“Jadi harapannya jaksa bisa memenuhi itu, karena dia saksi korban harus memenuhi persyaratan persidangan,” tuturnya.

Selain meminta Luhut hadir di persidangan, pihak Fatia juga meminta Luhut didahulukan dalam pemeriksaan di persidangan.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cokorda Fede Arthana dalam persidangan sela, Senin, 22 Mei  2023 mengatakan persidangan saksi akan digelar pada 29 Mei 2023 mendatang.

"Kami memerintahkan saudara penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini tentunya pada tahap berikutnya yaitu pemeriksaan saksi supaya dihadirkan pada persidangan yang akan datang  29 Mei 2023," kata Cokorda dalam sidang sela.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya setelah keduanya membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ dalam sebuah video podcast di YouTube Haris Azhar. Kajian cepat itu dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua.

Keduanya dianggap hanya membuat pernyataan sepihak karena menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan dalam sebuah pertambangan di Papua. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu marah dan sempat memberi somasi dua kali sebelum melapor Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus