Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Fatwa Gafatar Sesat Dikawatirkan Picu Tindakan Intoleran  

Jika Gafatar sesat, silakan pemerintah mengadili pemimpinnya dengan UU yang berlaku.

4 Februari 2016 | 18.32 WIB

Sejumlah mantan anggota Gerakan Fajar Nasional (Gafatar) mengantri makanan di tempat penampungan sementara Youth Centre, Sleman, Yogyakarta, 29 Januari 2016. Selama tiga hari kedepan mereka akan dikarantina guna mendapatkan pendampingan dan pemahaman meng
Perbesar
Sejumlah mantan anggota Gerakan Fajar Nasional (Gafatar) mengantri makanan di tempat penampungan sementara Youth Centre, Sleman, Yogyakarta, 29 Januari 2016. Selama tiga hari kedepan mereka akan dikarantina guna mendapatkan pendampingan dan pemahaman meng

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Aktivis keberagaman dari Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) Yogyakarta khawatir dampak dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

MUI menetapkan Gafatar sebagai kelompok atau aliran sesat pada Rabu, 3 Februari 2016. Penetapan itu diklaim setelah dilakukan pembahasan panjang selama dua pekan terakhir. “Pelabelan sesat itu justru bisa terbawa melekat pada bekas anggotanya yang sewaktu-waktu berpotensi memicu tindakan intoleran terhadap mereka,” ujar koordinator ANBTI, Agnes Dwi Rusjiati, Kamis, 4 Februari 2016.
 
Agnes mengatakan keluarnya cap sesat atau bukan sesat dan terlarang atau tak terlarang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah selaku penyelenggara negara berdasarkan konstitusi. “Jika Gafatar sesat, silakan pemerintah adili pemimpinnya dengan UU yang berlaku, sehingga ada tolok ukur hukum yang jelas dan tak memicu keresahan di masyarakat,” ucapnya.
 
Menurut Agnes, pelabelan sesat jangan sampai memicu kekerasan terhadap anggotanya, seperti yang pernah terjadi pada gerakan Ahmadiyah. “Apalagi saat ini mantan anggota Gafatar yang sudah terusir itu sebagian masih belum diterima masyarakat di kampung asalnya karena dianggap menyimpang ajaran agama dan alasan lain,” tuturnya. Dia berharap cap sesat terhadap Gafatar dikaji ulang agar tak menimbulkan persoalan baru bagi bekas anggotanya.
 
Menurut Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta M. Jazir, mantan anggota Gafatar wajib dilindungi dari tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat. “Yang diantisipasi, jangan sampai pemerintah kecolongan lagi dengan munculnya gerakan seperti ini yang menjadi keresahan baru di masyarakat,” kata Jazir.

PRIBADI WICAKSONO


 



Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Raihul Fadjri

Raihul Fadjri

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus