Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Fifi Lety Lapor PK Ahok Ditolak, Bagaimana Reaksi BTP?

Fifi Lety Indra datang langsung ke Rumah Tahanan Mako Brimob untuk memberitahukan PK Ahok ditolak Mahkamah Agung.

30 Maret 2018 | 09.45 WIB

Kuasa hukum Ahok, Fify Lety Indra (kiri) dan Josefina Syukur, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 7 Februari 2018. Veronica Tan hanya menitipkan surat kepada Fifi yang berisi pernyataan jika ia menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim.  TEMPO/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Kuasa hukum Ahok, Fify Lety Indra (kiri) dan Josefina Syukur, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 7 Februari 2018. Veronica Tan hanya menitipkan surat kepada Fifi yang berisi pernyataan jika ia menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim. TEMPO/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Fifi Lety Indra melapor kepada sang kakak, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bahwa peninjauan kembali (PK) yang mereka ajukan telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MK). Fifi menyampaikan kabar itu kepada BTP menjelang Hari Raya Paskah. "Ya, (Ahok) sudah tahu," kata Fifi melalui pesan singkat kepada Tempo, Kamis malam, 29 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dalam perkara ini, Fifi –bersama Josefina Agatha Syukur- bertindak sebagai pengacara BTP. Ia datang ke Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, untuk menyampaikan kabar itu secara langsung. Namun Fifi tidak menjawab ketika ditanya tentang reaksi mantan gubernur DKI Jakarta itu setelah mendengar berita tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Josefina membenarkan BTP sudah mengetahui peninjauan kembali yang diajukan telah ditolak. "Bukan saya yang menyampaikan tapi Ibu Fifi," kata Josefina melalui pesan singkat.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penistaan agama. Ia tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Belakangan, ia memilih mengajukan peninjauan kembali karena menilai hakim salah memberikan keputusan. Namun majelis hakim agung yang dipimpin oleh Artidjo Alkosar menolak PK Ahok tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus