Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Fifi Lety Indra melapor kepada sang kakak, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bahwa peninjauan kembali (PK) yang mereka ajukan telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MK). Fifi menyampaikan kabar itu kepada BTP menjelang Hari Raya Paskah. "Ya, (Ahok) sudah tahu," kata Fifi melalui pesan singkat kepada Tempo, Kamis malam, 29 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam perkara ini, Fifi –bersama Josefina Agatha Syukur- bertindak sebagai pengacara BTP. Ia datang ke Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, untuk menyampaikan kabar itu secara langsung. Namun Fifi tidak menjawab ketika ditanya tentang reaksi mantan gubernur DKI Jakarta itu setelah mendengar berita tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Josefina membenarkan BTP sudah mengetahui peninjauan kembali yang diajukan telah ditolak. "Bukan saya yang menyampaikan tapi Ibu Fifi," kata Josefina melalui pesan singkat.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penistaan agama. Ia tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Belakangan, ia memilih mengajukan peninjauan kembali karena menilai hakim salah memberikan keputusan. Namun majelis hakim agung yang dipimpin oleh Artidjo Alkosar menolak PK Ahok tersebut.