Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

FSPMI: Keputusan Heru Budi Soal UMP Jakarta 2023 Menyakiti Hati Kaum Buruh

Buruh menggelar demonstasi menolak kenaikan UMP Jakarta 2023 yang diputuskan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono.

2 Desember 2022 | 14.56 WIB

Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta Pusat, Jumat, 2 Desember 2022. TEMPO/Anisa Hafifah
Perbesar
Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta Pusat, Jumat, 2 Desember 2022. TEMPO/Anisa Hafifah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris DPW FSPMI Samsuri mengatakan, para buruh menolak keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono soal kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023. Menurut dia, buruh terluka dengan upah tahun depan yang hanya bertambah 5,6 persen. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Ini sangat melukai, sangat menyakiti hati kaum buruh. Intinya kami menolak Keputusan Gubernur Nomor 1153," kata dia di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Desember 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hari ini buruh menggelar demonstrasi di kantor Heru Budi menuntut agar UMP Jakarta 2023 naik 10,55 persen. Sebelumnya, Heru telah memutuskan upah pekerja tahun depan meningkat 5,6 persen menjadi Rp 4.901.798. 

Regulasinya termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP Tahun 2023. Heru Budi meneken regulasi ini pada 28 November 2022. 

Menurut Samsuri, pemerintah DKI seharusnya memutuskan UMP 2023 naik lebih dari 10 persen menjadi Rp 5,1 juta dengan mempertimbangkan inflasi. UMP ala Heru Budi, tutur dia, tidak sesuai dengan perhitungan inflasi secara tahunan alias year-on-year (yoy).

Samsuri mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa inflasi September 2022 secara yoy menyentuh 5,9 persen. Angka ini belum termasuk besaran inflasi tahun berjalan di 2022. 

"Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani memprediksi inflasi tembus sampai di angka 6,5 persen," ungkap dia.

Tuntutan yang dibawa demo buruh untuk Heru Budi hari ini meliputi:
1. Tolak Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2023
2. Menaikkan UMP DKI Jakarta Tahun 2023 sebesar 10,55 persen
3. Menjadikan inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Sebagai Acuan Penetapan Upah Tahun 2023
4. Tolak Omnibus Law/UU Cipta Kerja

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus