Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan pihaknya segera mengganti seluruh papan reklame billboard dengan reklame digital atau large electronic display (LED) alias videotron.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak hanya untuk penertiban, tapi untuk estetika kota," kata Faisal di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Februari 2019. Faisal ingin pada tahap awal jalan-jalan di Jakarta tertata rapi dengan pemasangan reklame LED, terutama di kawasan strategis atau kendali ketat seperti Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Kuningan, Jalan Harmoni, dan daerah mengarah ke Jalan S. Parman.
Penggunaan reklame videotron diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Dia mencontohkan pemasangan reklame LED di Hongkong dan Singapura. Menurut Faisal, di sana tak berdiri reklame billboard, sehingga terlihat rapi.
"Ada di garis badan jalan, ada yang di sungai, semuanya nanti menempel ke dinding-dinding," ucap Faisal. Pemasangan reklame LED, Faisal menambahkan, otomatis meningkatkan penerimaan daerah. Tarif sewa reklame LED bisa 100 persen lebih mahal ketimbang billboard. Namun, Faisal tidak menyebutkan nilainya.
Alasannya, Nilai Sewa Reklame (NSR) papan reklame LED dihitung per detik, menit, atau jam. Sedangkan skema harga reklame billboard, bayar sekali terpasang selama enam bulan. "Jadi, sewa titik reklamenya lebih mahal daripada kalau dipasang billbord," ucap dia.