Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Gandakan Pendapatan, DKI Ganti Papan Reklame Billboard dengan LED

Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta akan meningkatkan pendapatan dengan mengganti papan reklame billboard pakai reklame LED.

8 Februari 2019 | 13.54 WIB

Sejumlah papan reklame yang telah disegel di kawasan Rasuna Said, Jakarta, 21 Oktober 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 60 papan reklame yang kedapatan telah melanggar sejumlah peraturan, seperti ukuran hingga tidak membayar pajak. TEMPO/M Taufan Rengganis
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sejumlah papan reklame yang telah disegel di kawasan Rasuna Said, Jakarta, 21 Oktober 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 60 papan reklame yang kedapatan telah melanggar sejumlah peraturan, seperti ukuran hingga tidak membayar pajak. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan pihaknya segera mengganti seluruh papan reklame billboard dengan reklame digital atau large electronic display (LED) alias videotron.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tidak hanya untuk penertiban, tapi untuk estetika kota," kata Faisal di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Februari 2019. Faisal ingin pada tahap awal jalan-jalan di Jakarta tertata rapi dengan pemasangan reklame LED, terutama di kawasan strategis atau kendali ketat seperti Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Kuningan, Jalan Harmoni, dan daerah mengarah ke Jalan S. Parman.

Penggunaan reklame videotron diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Dia mencontohkan pemasangan reklame LED di Hongkong dan Singapura. Menurut Faisal, di sana tak berdiri reklame billboard, sehingga terlihat rapi.

"Ada di garis badan jalan, ada yang di sungai, semuanya nanti menempel ke dinding-dinding," ucap Faisal. Pemasangan reklame LED, Faisal menambahkan, otomatis meningkatkan penerimaan daerah. Tarif sewa reklame LED bisa 100 persen lebih mahal ketimbang billboard. Namun, Faisal tidak menyebutkan nilainya.

Alasannya, Nilai Sewa Reklame (NSR) papan reklame LED dihitung per detik, menit, atau jam. Sedangkan skema harga reklame billboard, bayar sekali terpasang selama enam bulan. "Jadi, sewa titik reklamenya lebih mahal daripada kalau dipasang billbord," ucap dia.

 

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus