Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ganjil Genap Jakarta Mulai 3 Agustus, Berikut Daftar 25 Jalan

Aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di masa PSBB Transisi mulai Senin, 3 Agustus 2020.

31 Juli 2020 | 09.41 WIB

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 7 Juni 2020. Memasuki PSBB masa transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil - genap untuk sepeda motor dan mobil. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 7 Juni 2020. Memasuki PSBB masa transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil - genap untuk sepeda motor dan mobil. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di masa PSBB Transisi mulai Senin, 3 Agustus 2020. Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan Ibu Kota pada Senin-Jumat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut dia, kebijakan ini tak berlaku pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden. Waktu penerapan adalah 06.00-10.00 dan 16.00-21.00.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi ruang jalan," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam, 30 Juli 2020.

Berikut 25 ruas jalan ganjil genap di Jakarta pada masa PSBB Transisi ini:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Pada awal Juni lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan ganjil genap bakal diterapkan pemerintah pada masa PSBB Transisi jika jumlah warga yang keluar rumah tidak terkendali.

Sistem ganjil genap merupakan salah satu kebijakan darurat saat terjadi lonjakan kasus karena warga yang keluar rumah tidak bisa dikendalikan. "Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan," kata Anies melalui rekaman suara usai meninjau titik integrasi MRT-KRL-TJ-Kereta Bandara di Terowongan Kendal, Senin, 8 Juni 2020.




Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus