Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Gara-gara Lalai Memborgol, Begal Tembak Dua Polisi, Lalu...

Usai ditangkap, begal motor ini menembak dua polisi di Bandung.

7 Maret 2016 | 23.26 WIB

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Iqbal Lubis
Perbesar
Ilustrasi begal motor. TEMPO/Iqbal Lubis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Bandung - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Besar Polisi Angesta Romano Yoyol mengatakan, akan memberi sanksi terhadap dua anggota reserse kriminal Kepolisian Sektor Bandung Kidul yang menjadi korban penembakan tersangka begal. Sanksi tersebut diberikan lantaran kedua polisi tersebut dianggap telah melanggar prosedur dalam melaksanakan tugas penangkapan seorang tersangka.

"Meskipun mereka korban tetap akan diberikan sanksi," ujar Angesta kepada wartawan di markas Polrestabes Bandung, Senin, 7 Maret 2016.

Dua anggota reserse Polsek Bandung Kidul tersebut bernama Meki berpangkat Brigadir Kepala dan Mardiansyah berpangkat Brigadir. Keduanya ditembak oleh seorang tersangka begal yang sedang mereka tangkap, Sabtu, 5 Maret 2016. Tersangka begal bernama Ujang tersebut menembak keduanya menggunakan pistol yang dirampas dari tangan Mardiansyah.

Angesta mengatakan, kejadian tersebut merupakan sebuah kelalaian yang dilakukan oleh seorang anggota reserse. Dia berujar, saat penangkapan seharusnya kedua polisi tersebut memborgol tangan tersangka. Namun, kedua polisi tersebut malah membebaskan tangan tersangka sehingga dengan leluasa tersangka bisa merebut senjata dari tangan aparat.

"Itu kesalahan dari anggota sendiri. Mengawal tahanan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Seharusnya membawa tahanan tangannya harus diborgol," tutur dia.

Apalagi, dia melanjutkan, tersangka Ujang merupakan penjahat yang menjadi perhatian polisi. Sepak terjang Ujang dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor dikenal cukup sadis. "Apalagi yang ditangkap ini merupakan atensi dari para pimpinan. Salah satu kelompok pencuri motor yang cukup ganas juga. Tapi, pelakunya sudah kami tangkap. Sisa satu lagi," katanya.


Selain itu, Angesta mengatakan, pimpinan kedua anggota polisi tersebut juga terancam sanksi. Ia menilai, ada dugaan pimpinan kedua anggota reserse tersebut tidak memberikan arahan sebelum menangkap Ujang.

"Sanksinya berupa nanti kalau terbukti dia tidak akan ditempatkan lagi di reserse. Atau hukuman kelalaian daripada pimpinannya. Pimpinannya bisa kami ganti," ujar dia.

Sementara itu, Angesta mengatakan, kondisi kedua anggota polisi tersebut sudah berangsur baik. Sebelumnya Mardiansyah dan Meki telah menjalani operasi pengangkatan proyektil di tubuhnya. "Udah kami laksanakan operasi untuk anggota kami yang tertembak. Kondisinya baik," ujar dia.


Kejadian ini bermula, saat anggota tim reserse Polsek Bandung Kidul menangkap Ujang di rumah kontrakannya di daerah Cijawura Hilir, Kota Bandung, Sabtu sore, 5 Maret 2016. Ujang ditangkap karena diduga telah melakukan pembegalan terhadap pengendara motor.

Polisi lalu mencari barang bukti berupa sepeda motor yang tersangka curi. Tersangka menyebutkan motor tersebut berada di rumah kakaknya. Namun, setelah dicek di rumah kakaknya, motor tersebut tidak ada.

Setelah mengetahui barang bukti tersebut tidak ada, polisi berniat langsung membawa tersangka ke kantor polisi. Namun, saat hendak dimasukkan ke dalam mobil, dalam kondisi sedang dirangkul oleh kedua anggota polisi, tersangka merampas pistol dari tangan Mardiansyah. Dan, secara membabi buta Ujang menembaki kedua polisi tersebut.

Untungya, ketegangan tersebut tak berlangsung lama, dengan keadaan kaki sudah tertembak Brigadir Meki menembakkan peluru ke arah kaki tersangka. Akibat kejadian tersebut, kedua anggota polisi itu kini tengah dirawat di rumah sakit. Brigadir Mardiansyah harus dioperasi lantaran peluru telah menembus kantung kemihnya.

IQBAL T. LAZUARDI S

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dewi Rina Cahyani

Dewi Rina Cahyani

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus