Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

GrabWheels ke Jalan Raya Ditilang, Masyarakat Pro dan Kontra

GrabWheels dan otopet atau skuter listrik hanya boleh di jalur sepeda malah mengundang bahaya untuk penggunanya.

24 November 2019 | 13.14 WIB

GrabWheels. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
material-symbols:fullscreenPerbesar
GrabWheels. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah warga di Jakarta bervariasi menanggapi penegakan sanksi untuk pengguna skuter atau otopet listrik GrabWheels di atas trotoar dan badan jalan raya. Moda dua roda dengan kecepatan rendah itu hanya boleh di kawasan tertentu seperti GBK Senayan ataupun terbatas di jalur sepeda. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Bila didapati polisi melanggar, otopet bisa disita dan penggunanya diberia surat tilang. Ketentuan ini akan diberlakukan mulai Senin, 25 November 2019. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ridwan, seorang yang ditemui di Car Free Day di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu 24 November 2019, termasuk yang tak mempermasalahkan aturan tersebut. Alasannya, skuter atau otopet listrik masih sebatas 'mainan'. 

"Dipakai buat muter-muter doang, belum jadi kendaraan alternatif kok," katanya.

Ridwan lalu menunjuk pengguna GrabWheels di kawasan FX Sudirman. Otopet listrik sebagai sarana rekreasi dibuktikannya lewat penggunaan satu kendaraan oleh dua orang dan ketidakpatuhan pemakaian helm.

Pendapat senada Ridwan disampaikan Mita Amalia saat ditemui di kawasan yang sama. Bedanya, dia menganggap aturan masih mungkin berubah-ubah. "Gapapa sih kalo gue, paling temporary aja," katanya. 

Novi Untoro berbeda dengan keduanya. Dia yang juga ditemui sedang menikmati CFD mengatakan skuter listrik bertujuan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Pembatasan  sama saja menentang cita-cita pemerintah mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. 

"Seharusnya di-support yang kayak GrabWheels gitu. Kalau cuma boleh di kawasan rekreasi, ga berpengaruh sama pengurangan kendaraan pribadi," ujar Novi.

Ia mengatakan baru sekali menjajal layanan penyewaan GrabWheels dan mengetahui kecepatan maksimal skuter tersebut hanya 15 kilometer per jam. Sehingga, menurut dia kendaraan itu seharusnya aman untuk melintas di atas trotoar. 

"Ini malah disuruh dan dibatasi hanya di jalur sepeda padahal jalur sepeda sering belum aman dari motor. Nanti malah ditabrak kalau lewat jalur itu," kata dia. 

Seperti diketahui, skuter atau otopet listrik GrabWheels menjadi perbincangan setelah kasus kecelakaan penggunanya 10 November lalu. Dua orang tewas setelah mereka ditabrak mobil saat melintas di di kawasan FX Sudirman.   

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus